Skandal Sertifikasi K3: KPK Bidik Jaringan Perusahaan Lain, Tak Berhenti di PT KEM!
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berlanjut.…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berlanjut. Kasus yang menyeret nama mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, ini tidak akan berhenti pada penetapan tersangka dari PT KEM saja. KPK mengisyaratkan akan menelusuri seluruh perusahaan yang terlibat.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), yang menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik yang lebih luas. Pihak KPK saat ini sedang mendalami kemungkinan adanya perusahaan-perusahaan lain yang juga menerima pendelegasian kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi K3 dari Kemnaker. Hal ini membuka peluang adanya tersangka baru dari pihak korporasi selain yang sudah dijerat.
Fokus penyidik tidak hanya tertuju pada para tersangka yang sudah ditetapkan. KPK secara serius akan memperdalam alur pendelegasian wewenang penerbitan sertifikasi K3. Lembaga antirasuah ini meyakini bahwa PT KEM bukanlah satu-satunya pemain dalam skema ini. Penelusuran ini bertujuan untuk memetakan seluruh perusahaan yang memiliki kewenangan serupa dan mengidentifikasi potensi adanya praktik lancung yang sistematis.
KPK menduga praktik korupsi dalam penerbitan sertifikasi ini mungkin juga dilakukan oleh perusahaan lain yang mendapat mandat dari Kemnaker. "Artinya tidak berhenti di PT KEM ini saja," tegas Budi Prasetyo. Pengembangan kasus ini akan diarahkan untuk membuktikan apakah ada modus operandi serupa yang melibatkan perusahaan lain, sehingga penindakan yang dilakukan dapat memberikan efek jera secara menyeluruh dan memperbaiki tata kelola di lingkungan Kemnaker.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.