Fakta Nasional

Skandal Suap Bea Cukai: KPK Bidik Dugaan Aliran Dana Rp21 Miliar ke Dirjen

FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan suap importasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini memasuki babak baru yang kian memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya untuk mendalami fakta persi…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 16 June 2026 📖 1 menit
Skandal Suap Bea Cukai: KPK Bidik Dugaan Aliran Dana Rp21 Miliar ke Dirjen
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan suap importasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini memasuki babak baru yang kian memanas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya untuk mendalami fakta persidangan terkait dugaan aliran dana sebesar Rp21 miliar yang mengarah kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

Keterangan mengejutkan ini muncul langsung dari ruang sidang berdasarkan pengakuan para petinggi korporasi yang menjadi terdakwa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan di Gedung KPK Jakarta pada Senin (15/6/2026) bahwa tim jaksa penuntut umum sedang melakukan analisis komprehensif terhadap seluruh fakta yang terungkap.

Mengutip dari berbagai sumber, dugaan suap ini terkuak setelah pimpinan PT BlueRay Cargo, John Field, membeberkan adanya setoran uang tunai menggunakan sandi khusus seperti BC1, BC2, dan BC3. Kode rahasia tersebut diduga merujuk pada hierarki pejabat teras di instansi kepabeanan tersebut.

Berdasarkan rincian dakwaan, uang haram tersebut diduga mengalir dalam tujuh tahapan terpisah sejak bulan Juli 2025 dengan nominal konstan Rp3 miliar per transaksi.

Informasi mengenai plot distribusi dana tersebut diperoleh John dari Orlando Hamonangan, mantan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai yang kini juga berstatus tersangka.

Kasus ini menyeret tiga petinggi PT BlueRay Cargo sebagai terdakwa, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, dengan total gratifikasi mencapai Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas mewah Rp1,8 miliar.

Di sisi lain, Djaka Budhi Utama memilih tidak memberikan pembelaan panjang dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan. Ia meminta semua pihak untuk menghormati dan mengikuti jalannya proses peradilan.

KPK sendiri menegaskan bahwa kebenaran testimoni ini akan diuji bersama alat bukti lain, terlebih penyidikan terhadap satu tersangka lain berinisial B masih terus berjalan intensif.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK