Skandal Suap Bea Cukai: KPK Periksa Gito Huang, 'Beneficial Owner' Blueray Cargo
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami gurita suap dalam importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, penyidik memanggil Gito Huang, yang diidentifikasi sebagai beneficial owner (pemilik manf…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami gurita suap dalam importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Terbaru, penyidik memanggil Gito Huang, yang diidentifikasi sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) dari perusahaan logistik Blueray Cargo.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri lebih jauh peran pihak swasta dalam skandal "pengaturan parameter" yang merugikan negara tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Empat Saksi dari Kluster Swasta
Selain Gito Huang, tim penyidik juga memanggil tiga orang lainnya dari lingkaran Blueray Cargo untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka adalah:
-
Antonius Sidauruk (Swasta)
-
Gatot (Staf Tim Dokumen Blueray Cargo)
-
Indra Setiawan Liputra (Staf Finance & Accounting Blueray Cargo)
Pemeriksaan ini dilakukan menyusul penetapan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC, sebagai tersangka baru pada akhir Februari lalu.
Bayu diduga berperan aktif menyembunyikan bukti, termasuk memerintahkan pembersihan safe house di Jakarta Pusat sebelum akhirnya penyidik menemukan Rp5,19 miliar di lokasi lain di Ciputat.
Konstruksi Perkara: Jalur Tikus Importasi
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT besar-besaran pada 4 Februari 2026.
Hingga kini, total tersangka telah mencakup petinggi DJBC, termasuk Rizal (Eks Direktur P2) dan Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2), serta jajaran manajemen Blueray Cargo seperti John Field dan Dedy Kurniawan.
Modus yang dijalankan tergolong rapi. Sejak Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat untuk memanipulasi parameter pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang-barang milik Blueray—mulai dari barang palsu (KW) hingga ilegal—dapat melenggang masuk ke Indonesia tanpa hambatan.
Sebagai kompensasi, "jatah" bulanan rutin disetorkan kepada oknum DJBC.
Sitaan Fantastis Rp40,5 Miliar
Sejauh ini, KPK telah mengamankan aset dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti yang disita meliputi:
-
Uang tunai (Rupiah dan Valas)
-
Logam mulia seberat lebih dari 5 kilogram
-
Jam tangan mewah
Penyidikan kini difokuskan pada aliran dana dari staf finance Blueray Cargo ke rekening-rekening yang diduga milik para pejabat Bea Cukai untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam jaringan ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.