Fakta Nasional

Skandal Suap Bea Cukai Menggurita, Benarkah Suku Cadang Motor di Tanjung Emas Berstatus Ilegal?

FAKTANASIONAL.NET - Pengembangan penyidikan kasus dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjerat PT Blueray Cargo kembali menyedot perhatian publik. Kini, sorotan tajam tertuju pada sosok pengusaha logisti…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 19 May 2026 📖 1 menit
Skandal Suap Bea Cukai Menggurita, Benarkah Suku Cadang Motor di Tanjung Emas Berstatus Ilegal?
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Pengembangan penyidikan kasus dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjerat PT Blueray Cargo kembali menyedot perhatian publik.

Kini, sorotan tajam tertuju pada sosok pengusaha logistik Heri Setiyono alias Heri Black, yang namanya terus mencuat meski masih berstatus sebagai saksi.

Melansir keterangan dari spesialis analisis kontra intelijen, Gautama Wiranegara, di Jakarta, Senin (18/5/2026), publik mendesak adanya transparansi konstruksi perkara secara utuh.

Hal ini ditegaskan pasca-penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Heri di Semarang serta satu kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas pada 11-12 Mei 2026.

Gautama mewanti-wanti bahwa klaim tak teruji dalam dunia penegakan hukum bagaikan bom waktu yang bisa memicu kesimpulan prematur.

Skandal korupsi ini sendiri berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Februari 2026, dengan dugaan suap mencapai Rp63,1 miliar yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Modus utama kasus ini diyakini berkisar pada praktik pengondisian proses impor dan jalur pemeriksaan barang.

Dalam proses penggeledahan kontainer tersebut, muncul narasi penemuan barang larangan dan/atau pembatasan (lartas). Gautama mendesak kejelasan benang merah antara temuan peti kemas itu dengan posisi para pihak terkait.

Berdasarkan dokumen yang beredar, isi kontainer merupakan komponen suku cadang kendaraan bermotor seperti rear shock absorber, disc brake, brake pump repair kit, exhaust pipe, sprocket set, dan handle grip.

Barang-barang dengan klasifikasi HS Code 8714 ini sejatinya legal dan lazim diperdagangkan. Gautama menuntut kejelasan apakah barang tersebut berstatus bekas, rekondisi, atau melanggar aturan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Di samping itu, ia juga mengkritisi penggunaan label "terafiliasi" dalam kasus ini. Di sektor kepabeanan, afiliasi bisa merujuk sekadar pada relasi bisnis biasa atau layanan PPJK.

Gautama menegaskan bahwa afiliasi bukanlah otomatis bukti sebuah tindak pidana; penetapan keterlibatan mutlak memerlukan pembuktian peran aktif, unsur kesengajaan, wawasan terkait pelanggaran, serta hubungan kausal yang jelas secara hukum.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK