Skandal Suap Bea Cukai Rp40 Miliar: KPK Resmi Serahkan Berkas John Field ke Pengadilan
FAKTANASIONAL.NET - Integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali diuji. Tepat pada Selasa (21/4/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan suap yang menyeret nama besar di se…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali diuji.
Tepat pada Selasa (21/4/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan suap yang menyeret nama besar di sektor kepabeanan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan skandal besar yang melibatkan pengaturan jalur importasi ilegal yang merugikan pasar domestik secara masif.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa praktik lancung ini dilakukan agar barang-barang milik PT Blueray bisa melenggang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Dampaknya fatal: barang impor ilegal hingga barang palsu (KW) bebas membanjiri pasar. Lebih mengejutkan lagi, ditemukan adanya aliran dana rutin mencapai Rp7 miliar per bulan yang mengalir ke oknum DJBC selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Nilai gratifikasi ini menunjukkan betapa sistematisnya upaya pelemahan pengawasan di perbatasan kita.
Tim JPU KPK, M Takdir, menegaskan bahwa total nilai suap dalam perkara ini melampaui Rp40 miliar. Dalam operasi senyapnya, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp40,5 miliar serta logam mulia seberat 5,3 kilogram.
Nama-nama pejabat teras seperti Rizal (Direktur Penindakan) dan Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intel P2) kini harus bersiap menghadapi meja hijau. Dengan rampungnya pelimpahan melalui sistem e-berpadu hari ini, publik tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk melihat konstruksi perkara ini secara utuh.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.