Fakta Nasional

Skandal Suap Jalur Cepat: KPK Periksa Pejabat Bea Cukai Akhmad Fikri Yahmani

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman intensif terkait pusaran kasus suap importasi ilegal yang melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pada Jumat, 27 Februari 2026, tim pe…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 28 February 2026 📖 1 menit
Skandal Suap Jalur Cepat: KPK Periksa Pejabat Bea Cukai Akhmad Fikri Yahmani
Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman intensif terkait pusaran kasus suap importasi ilegal yang melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pada Jumat, 27 Februari 2026, tim penyidik resmi memanggil Akhmad Fikri Yahmani, Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Sekretariat DJBC, untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Langkah pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari rentetan aksi senyap KPK dalam membongkar praktik "jalur tikus" administrasi di Bea Cukai. Sehari sebelumnya, Kamis (26/2), KPK telah mengamankan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.

Bayu kini telah menyandang status tersangka, menyusul jajaran petinggi lainnya yang lebih dulu diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Februari lalu.

Kasus ini mengungkap sisi gelap birokrasi, di mana oknum pejabat diduga mengatur agar barang impor milik PT Blueray Cargo lolos tanpa pemeriksaan fisik. Sebagai imbalannya, aliran dana rutin mengalir sejak Desember 2025.

Hingga saat ini, KPK telah menyita barang bukti fantastis senilai Rp40,5 miliar yang mencakup uang tunai, logam mulia, hingga jam tangan mewah. Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membahayakan pasar domestik dengan masuknya barang palsu dan ilegal secara bebas.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK