Skandal Suap Sertifikat K3 Rp49,6 Miliar: Eks Wamenaker Noel dan 7 Pejabat Kemenaker Divonis Bersalah
FAKTANASIONAL.NET — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis bersalah terhadap tujuh pejabat dan staf Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kamis (4/6). Mereka terbukti…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis bersalah terhadap tujuh pejabat dan staf Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kamis (4/6).
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Para terdakwa dijatuhi hukuman bervariasi antara 4 hingga 6,5 tahun penjara.
Selain ketujuh ASN tersebut, majelis hakim juga memvonis mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, serta Irvian Bobby Mahendro yang dijuluki sebagai 'Sultan Kemenaker'.
Hakim Ungkap Aliran Uang Non-Teknis Rp49,6 Miliar
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti menerima uang non-teknis dengan total mencapai Rp49,6 miliar ($Rp49.607.500.000$) dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Uang tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban jabatan mereka dalam memberikan pelayanan publik.
Baca Juga: Buntut Panjang OTT Imigrasi Jakarta Barat: Wamen Silmy Karim Akhirnya Serahkan Diri ke KPK
Namun, hakim meluruskan bahwa jumlah perolehan riil per individu didasarkan pada fakta persidangan, bukan semata-mata tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Majelis Hakim berkesimpulan bahwa jumlah penerimaan dapat dinyatakan sebagai gratifikasi terhadap Terdakwa I Hery Sutanto sejumlah Rp1.455.120.000 (Rp1,45 miIiar) sedangkan untuk Terdakwa II Subhan sejumlah Rp598.722.222 (Rp598,7 juta)," urai hakim.
Di sisi lain, hakim menyatakan uang honorarium sebagai narasumber atau evaluator yang diterima para terdakwa adalah sah secara hukum dan menolak tuntutan jaksa terkait poin tersebut.
Rincian Lengkap Vonis 7 Pejabat dan Staf Kemenaker
Para terdakwa dari lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3 dijatuhi hukuman berupa pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti dengan rincian sebagai berikut:
-
Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025):
Divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.
-
Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 hingga Februari 2025):
Divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp7,59 miliar subsider 2 tahun pidana kurungan.
-
Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025):
Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp1,94 miliar subsider 1 tahun pidana kurungan.
Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022):
Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp828,5 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.
Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3):
Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.
Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020):
Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp1,35 miliar subsider 1 tahun pidana kurungan.
Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3):
Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp3 miliar subsider 1 tahun pidana kurungan.
Eks Wamenaker Noel Terima Vonis, 'Sultan Kemenaker' Dihukum 6 Tahun
Hukuman berat juga menyasar level pimpinan kementerian.
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 milar subsider 1 tahun penjara. Seusai persidangan, Noel menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara itu, Irvian Bobby Mahendro alias 'Sultan Kemenaker' diganjar hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
Bobby diwajibkan membayar uang pengganti paling besar, yakni senilai Rp36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Kendati demikian, untuk Bobby, hakim menyatakan dirinya tidak terbukti menerima gratifikasi karena jaksa penuntut dari KPK dianggap gagal menghadirkan alat bukti yang saling bersesuaian di persidangan.
Baca Juga: Kasus Suap Skandal Impor Blueray Cargo, KPK Bersiap Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.