Skandal Tambang Ilegal Kalteng: Kejagung Kantongi Nama Oknum Pejabat di Kasus Samin Tan
FAKTANASIONAL.NET - Misteri di balik aktivitas tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) mulai tersingkap. Meskipun izinnya telah dicabut sejak 2017, perusahaan di bawah kendali Samin Tan ini diduga terus mengeruk batubara secara ilegal hingga tahun 202…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Misteri di balik aktivitas tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) mulai tersingkap. Meskipun izinnya telah dicabut sejak 2017, perusahaan di bawah kendali Samin Tan ini diduga terus mengeruk batubara secara ilegal hingga tahun 2025.
Per 14 April 2026, desakan publik menguat agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengungkap siapa saja penyelenggara negara dan pengusaha muda yang terlibat dalam skandal besar ini.
Praktik ilegal ini diduga berjalan mulus selama delapan tahun melalui manipulasi dokumen menggunakan RKAB milik PT Mantimin Coal Mining.
Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, menyoroti adanya ruang negosiasi hukum jika Kejagung terus merahasiakan inisial pelaku.
Selain itu, angka denda Rp4,25 triliun yang disepakati dinilai terlalu rendah dibandingkan potensi keuntungan bersih yang dinikmati pelaku yang ditaksir mencapai Rp8 triliun.
Penyidik Jampidsus bergerak cepat dengan menggeledah 14 lokasi di Jakarta, Jawa Barat, hingga Kalimantan Selatan. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa barang bukti telah diamankan secara ketat.
Kini, masyarakat menunggu keberanian tim penyidik untuk segera menetapkan tersangka baru dari kalangan pejabat yang diduga menjadi "payung" bagi aktivitas ilegal Samin Tan di Kalimantan Tengah.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.