Fakta Nasional

Skandal Tol Trans Sumatera, KPK Bongkar Dugaan Praktik Jual Beli Lahan Terkondisi

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) memasuki fase baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memfokuskan penelusurannya pada proses awal jual-beli lahan yang diduga te…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 13 October 2025 📖 1 menit

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) memasuki fase baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memfokuskan penelusurannya pada proses awal jual-beli lahan yang diduga telah diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan pihak tertentu. Proyek yang merugikan negara hingga Rp205 miliar ini terus diusut untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat.

Pada Jumat (10/10/2025), penyidik KPK memeriksa empat orang saksi untuk mendalami dugaan bahwa lahan sengaja dikondisikan oleh para tersangka. Modusnya adalah dengan membeli tanah dari warga terlebih dahulu untuk kemudian dijual kembali kepada PT Hutama Karya (HK) dengan harga yang telah digelembungkan.

Empat saksi yang diperiksa terdiri dari seorang notaris/PPAT bernama Rudi Hartono, dua stafnya Genta Eranda dan Ferry Irawan, serta seorang dari pihak swasta bernama Bestari. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, para saksi dimintai keterangan terkait mekanisme transaksi dan alur jual-beli lahan. "Penyidik juga mendalami dugaan bahwa lahan telah dikondisikan oleh tersangka sejak awal," ujar Budi pada Sabtu (11/10/2025). Keterangan mereka sangat penting untuk membuktikan adanya persekongkolan dalam pengadaan lahan.

Kasus ini telah menjerat dua pejabat tinggi PT HK, Bintang Perbowo dan M Rizal Sutjipto, sebagai tersangka. Kerugian negara sebesar Rp205,14 miliar, menurut laporan BPKP, berasal dari pembayaran PT HK kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) untuk lahan di Bakauheni dan Kalianda. Meskipun pemilik PT STJ, Iskandar Zulkarnaen, telah meninggal dunia, KPK terus berupaya mengembalikan kerugian negara dengan menyita 122 bidang tanah serta aset lain milik tersangka.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK