Fakta Nasional

Soal Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD RI, KPK: Masih Dikaji

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam menelisik dugaan suap menjelang pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa l…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 24 April 2025 📖 1 menit
Soal Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD RI, KPK: Masih Dikaji
Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam menelisik dugaan suap menjelang pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa laporan terbaru beserta dokumen pendukung yang diajukan pelapor kini tengah dikaji secara mendalam di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Proses ini menjadi langkah awal sebelum menentukan apakah berkas tersebut layak diteruskan ke proses penyidikan atau memerlukan verifikasi tambahan.

“Pihak pelapor terakhir memberikan dokumen-dokumen pendukung, sehingga saya yakin dengan adanya dokumen pendukung itu upayanya pasti ditelaah kembali, dipelajari kembali,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis.

Penekanan pada validitas dan kekinian dokumen dinilai krusial agar KPK dapat bergerak cepat dan tepat, tanpa mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan resmi, PLPM akan melakukan verifikasi awal terhadap otentisitas surat, bukti transfer, serta keterangan saksi.

Dokumen yang masuk juga akan disinkronkan dengan data sebelumnya untuk memastikan tidak ada tumpang tindih atau manipulasi informasi.

Tahap ini dapat memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kompleksitas berkas dan kebutuhan klarifikasi kepada pihak terkait.

Laporan awal datang dari mantan staf DPD RI, Fithrat Irfan, yang mengungkap adanya indikasi suap kepada 95 anggota DPD RI dari total 152 anggota.

Menurut Irfan, aliran dana mencapai 13.000 dolar AS per anggota, dengan rincian 5.000 dolar AS untuk memilih Ketua DPD dan 8.000 dolar AS untuk memilih Wakil Ketua MPR RI unsur DPD.

Modus operandi yang digunakan adalah penyerahan dana secara door to door ke ruang masing-masing anggota, guna meminimalkan jejak digital.

Peninjauan dokumen ini menjadi krusial, mengingat implikasi politik dan tata kelola lembaga tinggi negara.

Jika terbukti, kasus ini tidak hanya akan mencoreng reputasi DPD RI, tetapi juga menguji efektivitas anti-korupsi di era pemerintahan yang mengedepankan transparansi.

Harapannya, KPK mampu menghadirkan keputusan yang tegas dan berdampak jera.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK