Fakta Nasional

Soal Kenaikan Gaji Hakim, KPK: Tetap Diawasi

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kenaikan gaji hakim hingga 280 persen yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto tidak menghapus kebutuhan pengawasan ketat pada lembaga peradilan. Juru Bicara KPK, Budi…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 14 June 2025 📖 1 menit
Soal Kenaikan Gaji Hakim, KPK: Tetap Diawasi
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kenaikan gaji hakim hingga 280 persen yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto tidak menghapus kebutuhan pengawasan ketat pada lembaga peradilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pada Jumat (13/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, bahwa selain peningkatan pendapatan, diperlukan “pengawasan yang kuat” agar para hakim melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan terhindar dari godaan korupsi.

Menurut Budi Prasetyo, kenaikan gaji hakim hendaknya menjadi benteng diri yang menjaga hakim dari praktik suap dan korupsi. Dengan penghasilan yang lebih layak, diharapkan para hakim tidak lagi tergiur oleh imbalan ilegal.

Namun, langkah ini bukan jaminan mutlak; oleh karena itu, KPK mendorong penerapan sistem pengawasan yang meliputi audit reguler, rotasi hakim, hingga penegakan kode etik yang tegas.

Kasus terbaru yang mencuat adalah vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur, yang membuat tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—justru dijadikan terdakwa suap. Insiden ini menegaskan urgensi pengawasan menyeluruh.

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) sendiri mengapresiasi kebijakan pemerintah, namun menekankan bahwa pemberian rumah dinas dan kenaikan gaji sudah menjadi hak dasar hakim sesuai amanat konstitusi.

Dalam laporannya, SHI juga mencatat harapan masyarakat agar hakim “tidak bisa disogok dan dicintai publik.” Pernyataan Presiden Prabowo soal ekspektasi tersebut dianggap SHI sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap independensi peradilan.

Budi Prasetyo menerangkan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan menaikkan gaji. “Pendekatan yang sistemik” diperlukan, meliputi perbaikan proses seleksi hakim, pelatihan etika berkala, serta sistem pelaporan yang mudah diakses publik.

KPK juga membuka pintu kerja sama dengan Mahkamah Agung untuk mengembangkan indikator kinerja hakim yang transparan.

Secara umum, kebijakan kenaikan gaji dan fasilitas rumah dinas merupakan langkah positif untuk memperbaiki citra peradilan.

Namun implementasi pengawasan dan penegakan sanksi yang konsisten akan menjadi kunci keberhasilan menciptakan lembaga peradilan yang bersih dan kredibel di mata masyarakat.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK