Soal Kesewenangan dan Dugaan Penjarahan, Praktisi dan Ahli Dukung Langkah Penggugat Terkait Prapid BNNP
FAKTANASIONAL.NET - Praktisi hukum Lampung, Yunizar Akbar mendukung langkah Ahmad Barik selaku penggugat yang telah menggugat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) dalam perkara praperadilan yang melibatkan tersangka Monar…
Dengarkan Ringkasan
"Hal seperti ini sering terjadi dan sering di lakukan oleh oknum penegak hukum yang bertugas di lapangan. Karena itu, saya sangat mendukung langkah yang telah diambil Ahmad Barik untuk menegakan keadilan dalam membela kliennya," katanya saat dikonfirmasi, Kamis malam (3/9).
Tidak hanya itu, lanjut dia, diperkirakan masih banyak peristiwa yang sama yakni tentang langkah-langkah oknum penegak hukum yang dengan sengaja melawan aturan KUHAP di Indonesia.
Melihat peristiwa tersebut, dirinya berharap ke depan ada perubahan pada penegakan hukum. Menurut dia, penegak hukum tidak boleh lagi bersikap semena-mena mengingat masyarakat saat ini sudah mulai paham tentang hukum sehingga tidak ada lagi penegakan hukum yang melanggar hukum.
Persoalan tersebut menjadi sorotan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf. Menurutnya, dirinya menilai bahwa jalannya perkara tersebut banyak indikasi dugaan pelanggaran dalam proses hukum.
Sebelumnya, seorang advokat Ahmad Barik melakukan gugatan praperadilan dari tersangka Monarkhi Islami alias Arki ke Pengadilan Negeri Bukittinggi, Sumbar. Praperadilan tersebut melibatkan instansi penegak hukum dalam hal ini BNNP Sumbar.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.