Fakta Nasional

Soal Kesewenangan dan Dugaan Penjarahan, Praktisi dan Ahli Dukung Langkah Penggugat Terkait Prapid BNNP

FAKTANASIONAL.NET - Praktisi hukum Lampung, Yunizar Akbar mendukung langkah Ahmad Barik selaku penggugat yang telah menggugat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) dalam perkara praperadilan yang melibatkan tersangka Monar…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 04 September 2026 📖 2 menit
Soal Kesewenangan dan Dugaan Penjarahan, Praktisi dan Ahli Dukung Langkah Penggugat Terkait Prapid BNNP
Praktisi Hukum Lampung, Yunizar Akbar. (FAKTANASIONAL/HO).
) -->
FAKTANASIONAL.NET - Praktisi hukum Lampung, Yunizar Akbar mendukung langkah Ahmad Barik selaku penggugat yang telah menggugat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) dalam perkara praperadilan yang melibatkan tersangka Monarkhi Islami alias Arki.

"Hal seperti ini sering terjadi dan sering di lakukan oleh oknum penegak hukum yang bertugas di lapangan. Karena itu, saya sangat mendukung langkah yang telah diambil Ahmad Barik untuk menegakan keadilan dalam membela kliennya," katanya saat dikonfirmasi, Kamis malam (3/9).

Dia melanjutkan, menurutnya peristiwa sidang praperadilan yang sempat tidak kondusif di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Sumbar beberapa hari lalu hanya puncak dari peristiwa yang secara perlahan mulai terbuka kepada publik.

Tidak hanya itu, lanjut dia, diperkirakan masih banyak peristiwa yang sama yakni tentang langkah-langkah oknum penegak hukum yang dengan sengaja melawan aturan KUHAP di Indonesia.

"Jadi ini hanyalah puncak dari gunung besar yang muncul, diperkirakan masih banyak peristiwa yang sama, hanya saja pihak korban tidak berani untuk membuka ataupun menuntut institusi penegak hukum seperti yang dilakukan oleh advokat Ahmad Barik tersebut," kata dia.

Melihat peristiwa tersebut, dirinya berharap ke depan ada perubahan pada penegakan hukum. Menurut dia, penegak hukum tidak boleh lagi bersikap semena-mena mengingat masyarakat saat ini sudah mulai paham tentang hukum sehingga tidak ada lagi penegakan hukum yang melanggar hukum.

"Jika seorang penegak hukum sendiri melanggar hukum maka hal tersebut mencederai keadilan yang menjadi mahkota dari penegakan hukum. Di samping itu, dalam perkara yang sudah menjadi sorotan ini, saya sangat berharap kepada hakim tunggal untuk memutus perkara dengan Objektif dan progresif serta tidak mendahulukan ego sektoral lantaran sesama Aparat Penegak Hukum (APH) negara," tegasnya.

Persoalan tersebut menjadi sorotan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf. Menurutnya, dirinya menilai bahwa jalannya perkara tersebut banyak indikasi dugaan pelanggaran dalam proses hukum.

Selain adanya indikasi dugaan pelanggaran proses hukum, dirinya juga menilai bahwa jia permohonan praperadilan tersebut dikabulkan oleh hakim, maka APH dapat dikategorikan telah melakukan penyekapan dan perampasan aset dari tersangka.

Sebelumnya, seorang advokat Ahmad Barik melakukan gugatan praperadilan dari tersangka Monarkhi Islami alias Arki ke Pengadilan Negeri Bukittinggi, Sumbar. Praperadilan tersebut melibatkan instansi penegak hukum dalam hal ini BNNP Sumbar.

Gugatan praperadilan itu sendiri menjelaskan pokok perkara terkait adanya kesewenangan penahanan tersangka oleh BNNP Sumbar dan juga adanya dugaan penjarahan aset berupa uang yang berada di ATM milik tersangka.

Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK