Soal Pengganti Wamentan Sudaryono, Mentan Amran Sulaiman: Kita Ikut Bapak Presiden
FAKTANASIONAL.NET — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan dirinya tegak lurus mengikuti seluruh arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengisian posisi Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) yang baru. Posisi tersebut kosong usai ditinggalk…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan dirinya tegak lurus mengikuti seluruh arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengisian posisi Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) yang baru. Posisi tersebut kosong usai ditinggalkan oleh Sudaryono.
"Pokoknya (siapa orangnya) ikut perintah Bapak Presiden," ujar Amran saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2026).
Meskipun mengaku telah mengantongi nama kandidat yang berpotensi mengisi kursi Wamentan, Amran enggan membeberkan sosok tersebut ke publik dan memilih menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Kepala Negara.
"Sudah, sudah (ada nama calon wamentan baru). Doakan yang terbaik, kita ikut Bapak Presiden," tambah Amran sembari meminta masyarakat bersabar menunggu pengumuman resmi.
Baca Juga: Kejar Swasembada Bawang Putih dan Kedelai, Kementan Lakukan Penanaman Maraton
Mensesneg Ungkap Belum Ada Pembahasan Resmi
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa hingga saat ini Presiden Prabowo Subianto belum secara khusus membahas nama yang akan mengisi kekosongan di Kementerian Pertanian.
"Untuk berkenaan dengan masalah posisi Wamentan memang sampai saat ini belum didiskusikan," terang Prasetyo saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2026).
Pergeseran Posisi di Badan Gizi Nasional
Kekosongan jabatan Wamentan terjadi setelah Sudaryono resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu (22/7/2026).
Sudaryono ditunjuk untuk menggantikan Nanik S. Deyang yang memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Kepala BGN dengan alasan kesehatan.
Pengangkatan Sudaryono tersebut tertuang secara resmi dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional.
Baca Juga: Harga Telur Anjlok Akibat Oversupply, Kementan Siapkan Empat Langkah Perlindungan Peternak
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.