Sokong Program Prioritas Nasional, Kemenag Usulkan Rp9,6 Triliun untuk Kesejahteraan Guru Agama
FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp9,6 triliun pada Tahun Anggaran (TA) 2027 yang difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan di seluruh Indonesia. Langkah ini m…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp9,6 triliun pada Tahun Anggaran (TA) 2027 yang difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan di seluruh Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat peran pendidik di sektor keagamaan.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Rapat tersebut agenda utamanya membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP-KL) Tahun 2027.
Menurut Menag, alokasi tersebut merupakan bagian dari fokus Kemenag dalam mendukung program prioritas nasional di bidang pendidikan dan penurunan kemiskinan melalui Program Kesejahteraan Rakyat (Pro-Kesra) Bantuan Sosial Terintegrasi.
"Dalam penyusunan Pagu Indikatif TA 2027 pada aplikasi KRISNA-RENJA K/L, Kementerian Agama telah mengalokasikan dukungan PKPN sebesar 19,08 triliun. Kebutuhan prioritas ini pada prinsipnya telah terpenuhi secara penuh demi memastikan kebijakan nasional dapat diterjemahkan ke dalam program yang konkret dan berdampak langsung bagi masyarakat," ujar Nasaruddin Umar.
Baca Juga: Kabar Baik bagi Pendidik: Kemenag Ajukan Dana Tunjangan Rp5,8 Triliun
Tunjangan Profesi Non-ASN dan Insentif Daerah 3T
Dari total alokasi anggaran prioritas nasional sebesar Rp19,08 triliun yang dikelola Kemenag, porsi terbesar yakni Rp9,6 triliun memang dialokasikan khusus untuk program peningkatan kesejahteraan guru.
Anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk mendanai pemberian insentif serta tunjangan profesi bagi guru dan dosen non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tidak hanya itu, anggaran ini juga mencakup penyaluran tunjangan khusus bagi para guru agama yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama sekaligus memberikan penghargaan yang lebih layak bagi para pendidik yang menjadi ujung tombak pembinaan umat di lapangan.
Alokasi PIP dan KIP Kuliah Rp3,71 Triliun
Selain fokus pada sektor kesejahteraan guru, Kemenag juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,71 triliun untuk mendukung penyaluran bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Penyaluran bantuan ini ditargetkan untuk membantu peserta didik serta mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga akses pendidikan keagamaan yang layak dapat terus berjalan secara berkesinambungan.
Rapat kerja tersebut diakhiri dengan penandatanganan lembar kesimpulan antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI. Dalam poin kesimpulan, Komisi VIII menyatakan menerima penjelasan terkait Pagu Indikatif TA 2027 beserta seluruh usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Kemenag.
Selanjutnya, anggota dewan dijadwalkan melakukan pendalaman bersama pejabat Eselon I Kemenag guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran serta mengawal agar pemenuhan kebutuhan layanan keagamaan ini tepat sasaran.
Baca Juga: Sekjen: Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Sejahterakan Guru
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.