Fakta Nasional

Sorotan Kuota Haji: KPK Kaji Temuan BPK Terkait Penyelenggaraan Tahun 2024

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji secara mendalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Temuan BPK ini akan menjadi informasi tambah…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 14 December 2025 📖 1 menit
Sorotan Kuota Haji: KPK Kaji Temuan BPK Terkait Penyelenggaraan Tahun 2024
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji secara mendalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Temuan BPK ini akan menjadi informasi tambahan berharga dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I Tahun 2025 BPK, yang mencatat sejumlah masalah signifikan, dapat memperkaya proses penyidikan kuota haji yang sedang berjalan. Permasalahan utama yang disoroti BPK adalah ketidaksesuaian dalam pengisian kuota jamaah, 14 Desember 2025.

Dampak Pelanggaran Pengisian Kuota Haji

BPK merinci beberapa temuan krusial, termasuk adanya 61 jemaah yang berangkat pada tahun 2024 padahal pernah berhaji dalam 10 tahun terakhir. Selain itu, terdapat 3.499 jemaah penggabungan mahram dan 971 jemaah pelimpahan porsi yang tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

Potensi Kerugian Negara dan Rekomendasi BPK

Pelanggaran ini bukan hanya menunda keberangkatan jemaah yang seharusnya berhak, tetapi juga membebani keuangan haji tahun 2024 dengan subsidi untuk 4.531 jemaah yang dianggap tidak berhak. BPK telah merekomendasikan kepada Menteri Agama untuk segera menetapkan rencana penyelesaian atas permasalahan jemaah yang tidak berhak ini. Penyidikan KPK yang dimulai sejak Agustus 2025 ini diduga melibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20 ribu yang tidak sesuai ketentuan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK