Fakta Nasional

Sorotan Tajam Terhadap Instruksi Penghentian Penyidikan Dapur MBG Kejagung

FAKTANASIONAL.NET - Publik kembali menyoroti langkah hukum di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Melalui unggahan di akun Facebook-nya pada 14 Juli 2026, Erizal melontarkan kritik keras terkait terbitnya Instruksi No. B-3256/F.2/Fd.2/07/2026. Su…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 15 July 2026 📖 1 menit
Sorotan Tajam Terhadap Instruksi Penghentian Penyidikan Dapur MBG Kejagung
Sorotan Tajam Terhadap Instruksi Penghentian Penyidikan Dapur MBG Kejagung/(Foto: Ilustrasi/@AI)

FAKTANASIONAL.NET - Publik kembali menyoroti langkah hukum di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Melalui unggahan di akun Facebook-nya pada 14 Juli 2026, Erizal melontarkan kritik keras terkait terbitnya Instruksi No. B-3256/F.2/Fd.2/07/2026.

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung tersebut mengatur tentang penghentian penyidikan terkait kasus dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan ini dinilai sangat janggal karena momentumnya yang dianggap terburu-buru dan sarat akan pretensi politik hukum.

Erizal menekankan bahwa keputusan tersebut seharusnya dapat ditunda hingga bulan depan, setidaknya setelah kegaduhan terkait kasus mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, mulai mereda.

Langkah tergesa-gesa ini justru memicu kecurigaan publik yang cukup beralasan.

Secara kasat mata, masyarakat dengan mudah menghubungkan kebijakan ini sebagai upaya kompromi sekaligus ancaman terselubung di tengah situasi institusi yang sedang tidak stabil.

Sikap prematur dalam pengambilan kebijakan ini dinilai Erizal sebagai bentuk kecerobohan birokrasi.

Alih-alih meredam situasi, instruksi tersebut justru mempertegas adanya praktik "kasar" dalam penegakan hukum.

Ia menilai bahwa upaya untuk menghentikan penyidikan ini terlalu mencolok, sehingga persepsi negatif masyarakat terhadap Kejagung sulit untuk dihindarkan.

Lebih jauh, Erizal menyandingkan kontroversi instruksi ini dengan sederet peristiwa hukum lain yang baru saja terjadi, termasuk penemuan emas dan uang tunai saat penggeledahan sebelumnya.

Menurutnya, tindakan yang kasar dan terang-terangan ini seolah menjadi potret "nasib" penegakan hukum di Indonesia saat ini. Ketidakhadiran kehati-hatian dalam mengambil keputusan strategis menjadi poin utama kritik yang dilontarkan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejagung yang menanggapi sentimen publik perihal urgensi di balik penerbitan instruksi bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tersebut.

Polemik ini diprediksi akan terus menjadi bola panas yang menggerus kepercayaan publik terhadap integritas lembaga adhyaksa tersebut jika tidak segera diklarifikasi dengan transparan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK