Soroti Gugatan Karhutla, Praktisi Sarankan Perhatikan Dasar Hukum dan Fakta Agar Gugatan Tidak Berhenti pada Kebakaran dan Kerugian
FAKTANASIONAL.NET - Praktisi hukum Lampung Putra Nata Sasmita menyoroti, persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menjadi perhatian publik sehingga berdampak terhadap lingkungan, gangguan kesehatan, hingga persoalan ekonomi yang menimbulk…
Dengarkan Ringkasan
Persoalan Karhutla tersebut membuat sekelompok masyarakat adat serta organisasi masyarakat sipil, berbondong-bondong menggugat pemerintah terkait penanganan kebakaran hutan.
Dalam gugatan tersebut, dirinya melihat dan menilai bahwa gugatan Karhutla perlunya dibedakan antara tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan dengan tanggung jawab perusahaan atau pihak lain yang secara langsung menyebabkan terjadinya kebakaran.
"Pemerintah memiliki peran dan tanggung jawab serta kewajiban dalam melakukan pencegahan, pengawasan, penanggulangan, serta perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata dia.
Gugatan yang diajukan terhadap pemerintah tersebut, tambah dia, perlunya penggugat mempersiapkan dasar hukum dan fakta yang menunjukkan adanya tindakan atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu, menurutnya, perlu juga dilihat apakah pemerintah telah menjalankan fungsi pengawasan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai gugatan hanya berhenti pada adanya kebakaran dan kerugian. Harus dijelaskan secara hukum kewajiban pemerintah yang tidak dijalankan, siapa yang memiliki kewenangan, dan bagaimana hubungan sebab akibatnya dengan kerugian yang dialami masyarakat. Karena itu, penanganan perkara Karhutla ini sendiri tidak cukup hanya dengan melihat siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi," terangnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri bekerja total (all out) mengerahkan jajarannya untuk mengecek dan mendalami unsur pidana yang mungkin dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.