Fakta Nasional

Soroti Gugatan Karhutla, Praktisi Sarankan Perhatikan Dasar Hukum dan Fakta Agar Gugatan Tidak Berhenti pada Kebakaran dan Kerugian

FAKTANASIONAL.NET - Praktisi hukum Lampung Putra Nata Sasmita menyoroti, persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menjadi perhatian publik sehingga berdampak terhadap lingkungan, gangguan kesehatan, hingga persoalan ekonomi yang menimbulk…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 26 September 2026 📖 2 menit
Soroti Gugatan Karhutla, Praktisi Sarankan Perhatikan Dasar Hukum dan Fakta Agar Gugatan Tidak Berhenti pada Kebakaran dan Kerugian
Praktisi hukum Lampung, Putra Nata Sasmita soroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menjadi gugatan masyarakat terhadap pemerintah. (FAKTANASIONAL/HO).
) -->
FAKTANASIONAL.NET - Praktisi hukum Lampung Putra Nata Sasmita menyoroti, persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menjadi perhatian publik sehingga berdampak terhadap lingkungan, gangguan kesehatan, hingga persoalan ekonomi yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Persoalan Karhutla tersebut membuat sekelompok masyarakat adat serta organisasi masyarakat sipil, berbondong-bondong menggugat pemerintah terkait penanganan kebakaran hutan.

"Di tengah kondisi tersebut, gugatan hukum terkait Karhutla menjadi salah satu upaya yang dapat ditempuh masyarakat maupun pihak yang merasa dirugikan untuk minta pertanggungjawaban pihak-pihak yang dianggap memiliki kewajiban dalam mencegah dan menangani bencana tersebut," katanya kepada FAKTANASIONAL, Sabtu (26/9).

Dalam gugatan tersebut, dirinya melihat dan menilai bahwa gugatan Karhutla perlunya dibedakan antara tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan dengan tanggung jawab perusahaan atau pihak lain yang secara langsung menyebabkan terjadinya kebakaran.

Pertama, kata dia, perlunya dilihat kembali dasar gugatan tersebut apakah mempersoalkan kelalaian pemerintah dalam menjalankan kewenangannya atau adanya perbuatan pihak tertentu yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Pemerintah memiliki peran dan tanggung jawab serta kewajiban dalam melakukan pencegahan, pengawasan, penanggulangan, serta perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata dia.

Lanjut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKBH) ini menurutnya, pertanggungjawaban hukum juga harus dilihat berdasarkan perbuatan, kewenangan, kewajiban yang dilanggar, serta hubungan antara tindakan atau kelalaian dengan kerugian yang timbul.

Gugatan yang diajukan terhadap pemerintah tersebut, tambah dia, perlunya penggugat mempersiapkan dasar hukum dan fakta yang menunjukkan adanya tindakan atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu, menurutnya, perlu juga dilihat apakah pemerintah telah menjalankan fungsi pengawasan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya tanggung jawab terhadap pemerintahan, menurut dia, perusahaan atau pemegang izin usaha yang memiliki aktivitas di kawasan rawan Karhutla juga perlu dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat bukti pelanggaran hukum atau kelalaian dalam pengelolaan dan pencegahan kebakaran.

“Jangan sampai gugatan hanya berhenti pada adanya kebakaran dan kerugian. Harus dijelaskan secara hukum kewajiban pemerintah yang tidak dijalankan, siapa yang memiliki kewenangan, dan bagaimana hubungan sebab akibatnya dengan kerugian yang dialami masyarakat. Karena itu, penanganan perkara Karhutla ini sendiri tidak cukup hanya dengan melihat siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi," terangnya.

“Harus juga dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari penyebab kebakaran, status dan penguasaan lahan, kewajiban masing-masing pihak, upaya pencegahan yang telah dilakukan, sampai dampak yang ditimbulkan. Saya berharap proses hukum terkait Karhutla dapat dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti, sehingga pertanggungjawaban diberikan kepada pihak yang memang terbukti memiliki kesalahan atau kelalaian sesuai dengan ketentuan hukum," tutup dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri bekerja total (all out) mengerahkan jajarannya untuk mengecek dan mendalami unsur pidana yang mungkin dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.

Presiden meyakini sanksi sebatas pencabutan izin usaha belum cukup memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan. Perintah tersebut diberikan oleh Presiden dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI yang digelar hybrid bersama sejumlah pejabat negara.

Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK