Soroti Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur, Praktisi Sebut Alasan Polisi Belum Bisa Bertindak Lebih Jauh Kurang Tepat
FAKTANASIONAL.NET - Praktisi Hukum Osep Doddy, menyoroti adanya kasus dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang melibatkan tiga orang korban dengan terduga pelaku yang merupakan seorang guru ngaji. Terlebih dirinya turut prihatin kasus t…
Dengarkan Ringkasan
Terlebih dirinya turut prihatin kasus tersebut melibatkan seorang anak didik mengaji yang masih di bawah umur yang seharusnya diberikan akhlak yang baik justru diperlakukan tidak senonoh oleh seorang guru ngajinya.
Dia melanjutkan, menyikapi kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian, dirinya beranggapan bahwa alasan dari pihak kepolisian sendiri kurang tepat soal tidak bisanya bertindak lebih jauh hanya menunggu hasil visum.
Menurutnya, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan dalam perkara tertentu atau khusus harus menganut prinsip-prinsip peradilan cepat (speedy trial). Dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak, tambah dia, hal tersebut merupakan extraordinary crime yang memerlukan tindakan cepat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Karena itu, sekali lagi saya tegaskan bahwa ini saya anggap tidak tepat. Dasarnya adalah KUHAP serta mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan," tutup Osep sapaan akrabnya.
Pihak Polres Pesawaran juga mengungkapkan bahwa sejak satu pekan yang lalu dari laporan awal adanya peristiwa tersebut, baru melakukan pemeriksaan terhadap korban serta beberapa saksi saat para korban melapor didampingi orangtua nya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.