Soroti Ketimpangan Ekosistem Transportasi Online di Tanah Air, Bamsoet Minta Indonesia Contoh Negara Lain
FAKTANASIONAL.NET — Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menilai Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih tegas dan komprehensif dalam mengatur hubungan kerja di sektor transportasi online. Menurutnya, perkemb…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menilai Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih tegas dan komprehensif dalam mengatur hubungan kerja di sektor transportasi online. Menurutnya, perkembangan pesat ekonomi digital belum sepenuhnya diimbangi dengan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai bagi para pengemudi.
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji dalam sidang terbuka Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Kamis (21/5/2026). Sidang tersebut membahas disertasi Komisaris Polisi M. Adi Putra yang mengangkat tema reformulasi norma hukum transportasi online untuk mewujudkan sistem transportasi yang berkeadilan dan memberikan kemanfaatan hukum.
Menurut Bamsoet, dalam satu dekade terakhir ekonomi digital telah menciptakan jutaan lapangan pekerjaan baru. Namun, status pengemudi transportasi online yang masih ditempatkan sebagai mitra dinilai menyisakan banyak persoalan, mulai dari ketidakpastian pendapatan hingga keterbatasan akses jaminan sosial.
“Di tengah semakin tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan transportasi online, para pengemudi masih menghadapi ketidakpastian terkait status kerja, perlindungan pendapatan, dan jaminan sosial,” ujar Bamsoet.
Ia menyoroti pertumbuhan bisnis perusahaan aplikasi transportasi online yang terus meningkat. Sepanjang 2025, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mencatat pendapatan bersih sebesar Rp18,32 triliun atau tumbuh 15,27 persen. Sementara Grab Holdings Limited melalui PT Grab Teknologi Indonesia membukukan pendapatan sekitar US$268 juta atau setara Rp3,36 triliun.
Menurut Bamsoet, besarnya pertumbuhan bisnis tersebut seharusnya juga diikuti peningkatan kesejahteraan dan kepastian status kerja para pengemudi.
“Sudah waktunya Indonesia memiliki aturan khusus yang mengatur pekerjaan transportasi online secara lebih jelas dan adil. Ketika perusahaan aplikasi mampu mencatat pertumbuhan bisnis yang besar, maka kesejahteraan pengemudi juga harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan, selama ini hubungan antara aplikator dan pengemudi dibangun melalui skema kemitraan. Secara hukum, model tersebut menempatkan pengemudi sebagai mitra independen sehingga perusahaan tidak berkewajiban memberikan hak-hak ketenagakerjaan seperti upah minimum, jaminan pensiun, cuti, maupun perlindungan sosial.
Padahal dalam praktiknya, para pengemudi sangat bergantung pada sistem aplikasi, mulai dari algoritma penentuan order, skema insentif, hingga kebijakan suspend yang sepenuhnya dikendalikan perusahaan aplikasi. Kondisi ini dinilai menciptakan ketimpangan posisi tawar antara aplikator dan pengemudi.
“Ketika seseorang bekerja setiap hari, memenuhi target, mengikuti aturan operasional, menerima evaluasi sistem, bahkan pendapatannya ditentukan aplikasi, maka muncul pertanyaan apakah relasi tersebut masih murni kemitraan atau sudah mendekati hubungan kerja. Hal ini harus dijawab melalui regulasi,” kata Bamsoet.
Bamsoet juga menilai Indonesia dapat belajar dari sejumlah negara yang telah memberikan perlindungan lebih kuat bagi pengemudi transportasi online. Di Inggris, Mahkamah Agung pada 2021 memutuskan pengemudi Uber berhak memperoleh status pekerja dengan hak upah minimum dan cuti berbayar.
Sementara Spanyol menerapkan “Riders Law” yang mewajibkan platform digital merekrut pengemudi dan kurir sebagai karyawan. Belanda juga mengakui pengemudi transportasi online sebagai pekerja yang berhak atas upah dan perlindungan kerja.
Selain itu, Cile menerapkan sistem dua kategori pekerja transportasi online sejak 2022, sedangkan Selandia Baru mulai mengarah pada pengakuan status pekerja bagi pengemudi aplikasi. Negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia juga terus memperkuat perlindungan sosial serta standar kesejahteraan pengemudi transportasi online.
“Pengalaman berbagai negara menunjukkan ekonomi digital tidak harus bertentangan dengan perlindungan tenaga kerja. Negara tetap bisa menjaga inovasi sekaligus memastikan pekerja transportasi online memperoleh hak dasar yang layak,” tutur Bamsoet.
Ia turut mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang memangkas potongan aplikasi dari sekitar 20 persen menjadi maksimal 8 persen.
Meski demikian, Bamsoet menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan mendasar terkait status hubungan kerja pengemudi transportasi online.
“Perpres 27 Tahun 2026 merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Namun, pekerjaan rumah berikutnya adalah membangun kerangka hukum yang lebih menyeluruh mengenai pekerjaan berbasis aplikasi online, termasuk membuka ruang pembahasan mengenai kemungkinan pengemudi memperoleh status pekerja dengan hak dan kewajiban yang jelas,” pungkas Bamsoet.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.