Fakta Nasional

Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman: Setiap Orang Boleh Mengajak Berdemonstrasi

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman mengkritik langkah Polri yang menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Menurut Benny, penetapan Delpedro sebagai tersangka dugaan provokasi perusaka…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 04 September 2025 📖 1 menit
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman: Setiap Orang Boleh Mengajak Berdemonstrasi
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman pertanyakan penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen/Parlementaria.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman mengkritik langkah Polri yang menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

Menurut Benny, penetapan Delpedro sebagai tersangka dugaan provokasi perusakan patut dipertanyakan. Ia menegaskan bahwa ajakan untuk berdemonstrasi tidak bisa dijadikan dasar penangkapan.

Benny pun mempertanyakan alasan aparat kepolisian menangkap Delpedro sebab menurutnya, ajakan untuk menggelar unjuk rasa tak bisa menjadi dasar penangkapan.

Benny meminta pihak kepolisian untuk mengungkapkan dan menjelaskan ke publik mengenai dasar penangkapan Delpedro, khususnya terkait perihal provokasi.

"Kalau mengajak orang apa hasut? Kalau saya ajak, 'eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi, atau di depan gedung kejaksaan, untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor', apa salah?" tuturnya.

Anggota Komisi Hukum DPR yang bermitra dengan Polri itu menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan berserikat.

Menurut Benny, penyampaian pendapat bukan hanya secara langsung, namun bentuknya bisa melalui media sosial atau internet.

Benny juga menekankan setiap orang boleh mengajak berdemonstrasi, asalkan tidak diiringi dengan niat untuk membuat kericuhan, seperti membawa alat pukul atau bom molotov.

"Yang salah, kalau kamu mengajak bahwa, 'eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya', nah kamu salah itu," ungkap Legislator dari Dapil NTT I tersebut.

Oleh karenanya, Benny menganggap negara telah gagal melindungi hak asasi yang dijamin dalam UUD 1945 khususnya Hak Asasi Manusia yang dengan tegas dijamin dalam Pasal 28G (1) UUD 45.

Benny menekankan, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin UUD 1945, baik melalui aksi langsung maupun media sosial. Ia menilai ajakan demonstrasi baru bisa dipersoalkan jika disertai hasutan membawa senjata atau membuat kericuhan.

Ia juga menilai aparat seharusnya lebih memprioritaskan pengusutan kasus penjarahan yang terjadi di rumah sejumlah tokoh publik saat aksi unjuk rasa di DPR pekan lalu.

Lebih lanjut, ia menilai Polri gagal melindungi hak dasar warga, termasuk keamanan jiwa dan harta benda, dalam kerusuhan yang menimbulkan perusakan fasilitas umum dan penjarahan rumah pribadi.

“Dengan alasan apa pun, penjarahan tidak bisa dibenarkan. Negara harus hadir dan mengusut pelakunya,” tutup Benny.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK