Fakta Nasional

Soroti Perintah Pencabutan Perda Pembukaan Lahan, DPW PURBAYA Indonesian Kalbar: Perlu Kajian Menyeluruh

FAKTAINDONESIA.NET - Presiden Prabowo Subianto meminta Gubernur Kalimantan Barat mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Permintaan tersebut disampaikan saat Presiden m…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 25 August 2026 📖 3 menit
Soroti Perintah Pencabutan Perda Pembukaan Lahan, DPW PURBAYA Indonesian Kalbar: Perlu Kajian Menyeluruh
Ilustrasi Karhutla/Scrsht net.

FAKTAINDONESIA.NET - Presiden Prabowo Subianto meminta Gubernur Kalimantan Barat mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Permintaan tersebut disampaikan saat Presiden meninjau langsung kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Arahan tersebut kemudian mendapat perhatian dari masyarakat adat dan sejumlah elemen masyarakat Kalimantan Barat. Salah satunya datang dari Ketua DPW PURBAYA Indonesia Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah, S.H.

Rizal menilai, pencabutan perda tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar kebijakan penanganan karhutla tidak justru menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Menurutnya, masyarakat adat di Kalimantan Barat telah menjalankan tradisi perladangan secara turun-temurun, termasuk dengan metode pembakaran terkendali sesuai kearifan lokal.

“Selama ini masyarakat adat membuka lahan perladangan dengan cara membakar secara turun-temurun. Praktik tersebut sejak dahulu tidak menimbulkan karhutla dengan skala besar seperti yang terjadi sekarang,” kata Rizal.

Ia berpandangan, meningkatnya persoalan karhutla perlu dilihat dari berbagai faktor. Salah satunya adalah perubahan tata guna lahan akibat pembukaan perkebunan dalam skala besar serta aktivitas eksploitasi sumber daya alam.

Menurut Rizal, aktivitas tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung, perlu diteliti karena berpotensi memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan dan meningkatkan kerentanan wilayah terhadap kebakaran.

Perda Disebut Turunan UU 32/2009

Lebih lanjut, Rizal menilai permintaan pencabutan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tidak dapat dilakukan tanpa melihat dasar hukum yang melatarbelakanginya.

Pria yang juga advocat senior ini menyebut bahwa Perda tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rizal merujuk pada Pasal 69 ayat (1) huruf h dan ayat (2) beserta penjelasannya yang mengatur pengecualian tertentu terkait pembakaran lahan berdasarkan kearifan lokal, termasuk ketentuan luas maksimal yang disebut mencapai dua hektare per kepala keluarga.

Atas dasar itu, ia menilai aturan daerah mengenai pembukaan lahan berbasis kearifan lokal perlu ditempatkan dalam konteks keseluruhan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau Perda Nomor 1 Tahun 2022 diperintahkan untuk dicabut, maka pemerintah juga harus menjelaskan bagaimana kedudukan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 beserta aturan turunannya. Jangan sampai kebijakan tersebut justru menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat,” ujarnya.

Rizal meminta DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), serta Kementerian Kehutanan memberikan penjelasan kepada Presiden mengenai kedudukan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan penanganan karhutla tetap sejalan dengan aturan nasional sekaligus tidak menghilangkan ruang bagi masyarakat adat untuk menjalankan tradisi perladangan yang telah berlangsung turun-temurun.

Karhutla Jangan Hanya Dikaitkan dengan Aktivitas Masyarakat

PURBAYA Indonesia Kalbar juga meminta pemerintah tidak menyederhanakan persoalan karhutla dengan menganggap aktivitas masyarakat sebagai satu-satunya penyebab.

Rizal menilai investigasi mengenai penyebab kebakaran harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari aktivitas pembukaan lahan perkebunan skala besar, konsesi, eksploitasi sumber daya alam, kondisi lahan, hingga faktor cuaca dan pengawasan.

“Terjadinya karhutla jangan dianggap semata-mata sebagai ulah masyarakat. Harus diteliti secara menyeluruh, termasuk dampak pembukaan lahan perkebunan dalam skala besar dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah masing-masing,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah dan DPR RI harus segera mencari solusi yang mampu menekan risiko karhutla tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat adat.

Menurutnya, masyarakat adat membutuhkan kepastian hukum agar tradisi perladangan dapat tetap dilakukan dengan tata kelola yang aman, terkendali, dan sesuai ketentuan.

Soroti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup

Selain persoalan perda, PURBAYA juga menyoroti terbitnya Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Rizal meminta pemerintah memperjelas sasaran dan ruang lingkup surat edaran tersebut. Jika ketentuan itu ditujukan kepada masyarakat adat dan peladang tradisional, ia menilai substansinya perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan pertentangan dengan ketentuan mengenai kearifan lokal dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika surat edaran tersebut ditujukan kepada masyarakat adat atau masyarakat pada umumnya, maka perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan ketidakpastian bagi masyarakat,” katanya.

Menurut Rizal, penanganan karhutla harus diarahkan pada pencegahan dan penyelesaian akar masalah, bukan sekadar membuat larangan yang berpotensi membatasi masyarakat.

Ia menegaskan, kementerian dan lembaga terkait harus bertanggung jawab mencari solusi jangka panjang agar karhutla tidak terus berulang.

“Peraturan pada prinsipnya dibuat untuk melindungi masyarakat dan lingkungan, bukan sebaliknya justru mengabaikan hak-hak masyarakat. Pemerintah dan DPR RI harus segera mengambil langkah yang tepat agar penanganan karhutla berjalan efektif sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat,” pungkasnya.[Zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK