Soroti Tenaga Pendidik Diduga Lakukan Pencabulan, Pakar Hukum: Hakim Wajib Tambah Hukuman Tenaga Pendidik yang Lakukan Pencabulan
FAKTANASIONAL.NET - Pakar Hukum Universitas Bandarlampung (UBL) Lampung, Dr Bambang Hartono menyebutkan, ada pemberatan hukuman atau penambahan dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur jika dilakukan oleh seorang tenaga pendidik. "Dasar…
Dengarkan Ringkasan
"Dasar hukumnya memang mengatur pemberatan pidana 1/3. Dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak mengatur bahwa apabila tindak pidana sebagaimana Pasal 82 ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," katanya kepada FAKTANASIONAL, Rabu (30/9) saat menyoroti adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tenaga pendidik.
Sementara, katanya, dalam aturan terbaru tentang standar tenaga kependidikan juga mengenal pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya dan pendidik pada jalur non formal.
Lanjut dia, yang berhak untuk menambah pemberatan hukuman itu sendiri adalah majelis hakim dalam putusannya saat menjalani proses persidangan. Menurutnya, semua Aparat Penegak Hukum (APH) mempunyai perannya masing-masing seperti penyidik kepolisian betugas menyelidiki dan menyidik perkara serta menetapkan sangkaan pasal berdasarkan alat bukti.
"Jadi disisi lain perlu juga kita bedakan, bahwa dalam hal ini penuntut umum tidak menentukan sendiri tambahan 1/3 di luar putusan hakim. Melainkan hakim akan menjatuhkan pidana dengan pemberatan 1/3 hukuman," kata dia.
Seorang guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga muridnya tersebut diketahui bernama Umaidi. Dugaan pencabulan tersebut telah dilaporkan ke kantor polisi oleh orangtua korban bernama Hayat dan Salam pada tanggal 31 Agustus 2026 dengan laporan yang tertuang dalam nomor LP/B/290/VIII/2020/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung dengan keterangan tiga korban berinisial AK, M, dan N serta terlapor bernama Umaidi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.