Fakta Nasional

Sri Mulyani: Pemerintah Perkuat Daya Beli dan Ekonomi Lewat Stimulus Pajak

JAKARTA, FAKTANASIONAL. NET - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi, terutama dari sisi pe…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 17 December 2024 📖 2 menit
Sri Mulyani: Pemerintah Perkuat Daya Beli dan Ekonomi Lewat Stimulus Pajak
Konferensi pers terkait kebijakan ekonomi di Indonesia
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL. NET - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi, terutama dari sisi perpajakan. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Sri Mulyani menekankan bahwa pajak merupakan instrumen krusial bagi pembangunan nasional, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang bersifat selektif dan pro-rakyat.

“Keadilan adalah ketika kelompok masyarakat mampu membayarkan pajak sesuai dengan kewajibannya berdasarkan undang-undang, sementara masyarakat yang kurang mampu dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ujar Sri Mulyani.

Menurut Menkeu, stimulus ini dirancang dengan keberpihakan terhadap masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Beberapa barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan PPN 0%, seperti kepokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan.

Sementara itu, untuk barang tertentu yang dikenakan PPN 12%, seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (sebelumnya minyak curah), beban kenaikan sebesar 1% akan ditanggung pemerintah melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP).

Sedangkan penyesuaian tarif PPN akan berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah, seperti makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, pendidikan berstandar internasional dengan biaya tinggi.

“Ini adalah langkah untuk memastikan kebijakan tetap adil dan mendukung daya beli masyarakat kecil,” tambahnya.

Selain dari sisi pajak, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah juga terus memperkuat perlindungan sosial untuk masyarakat menengah ke bawah, antara lain melalui bantuan pangan, diskon listrik 50%.

Stimulus lain untuk menjaga daya beli
Untuk sektor usaha, khususnya UMKM dan industri padat karya, pemerintah memberikan berbagai insentif seperti:

Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk industri padat karya
Berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 triliun pada tahun 2025
“Insentif perpajakan tahun 2025 mayoritas dinikmati oleh rumah tangga, dunia usaha, dan UMKM. Meskipun ada undang-undang perpajakan, pemerintah tetap peka untuk mendukung pelaku ekonomi,” jelas Sri Mulyani.

Menkeu menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendengar masukan dari berbagai pihak untuk memperbaiki kebijakan perpajakan yang berkeadilan. Upaya ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat, dan memastikan keberlanjutan APBN.

“Ini adalah paket kebijakan yang komprehensif. Dengan terus melihat data, mendengar masukan, dan menjaga keseimbangan, APBN serta perpajakan akan menjadi instrumen penting untuk menjaga ekonomi, mewujudkan keadilan, dan memperkuat prinsip gotong-royong,” pungkas Sri Mulyani.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong stabilitas ekonomi, mendukung daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian dan insentif bagi dunia usaha dan UMKM di tengah tantangan ekonomi global. [dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK