Staf Administrasi KPK Ikut Ditahan dalam Kasus OTT Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Salah satu pihak yang turut ditahan ialah Setya Budi Dias Oktavianto, staf a…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Salah satu pihak yang turut ditahan ialah Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK yang berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kepolisian Republik Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Setya Budi memang bertugas sebagai staf administrasi di lembaga antirasuah melalui mekanisme perbantuan dari Polri. Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026), dikutip dari detikNews.
Selain Setya Budi Dias Oktavianto, tiga tersangka lain yang ditahan adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati, serta Lilik Budi Suprianto dari unsur swasta.
Budi Prasetyo juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus pemerasan yang mengatasnamakan KPK.
Ia menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.
"Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut," ujar Budi.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai lebih dari Rp2 miliar beserta barang bukti lainnya.
Sebelumnya, pada Rabu (29/7/2026), Budi menyampaikan bahwa barang bukti itu diduga berkaitan dengan penerimaan yang berhubungan dengan proyek pemerintah.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini," kata Budi.
KPK menduga perkara ini tidak hanya berkaitan dengan penerimaan terkait proyek, tetapi juga praktik dugaan korupsi berupa jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Pemalang.
Anom terlihat keluar dari ruang pemeriksaan pada Kamis (30/7/2026) pukul 08.34 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.