Fakta Nasional

Standar Ganda BGN: Pegawai Dilarang Punya Dapur, tapi Kepala Badan dan Presiden Justru Dibiarkan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET |Aktivis Forum Sipil Bersuara, Hamdi Putra, menilai Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan standar ganda ekstrem dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di satu sisi, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menegask…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 16 June 2026 📖 2 menit
Standar Ganda BGN: Pegawai Dilarang Punya Dapur, tapi Kepala Badan dan Presiden Justru Dibiarkan
Foto ilustrasi/scsht net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET |Aktivis Forum Sipil Bersuara, Hamdi Putra, menilai Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan standar ganda ekstrem dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di satu sisi, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menegaskan larangan mutlak bagi pegawai BGN untuk terlibat dalam bisnis dapur MBG karena posisi mereka sebagai pengambil keputusan dan kebijakan.

Namun di sisi lain, terdapat fakta bahwa Kepala BGN, Nanik Sudaryati alias Nanik S. Deyang dan Presiden Prabowo Subianto justru dibiarkan terhubung langsung dengan Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) yang mengelola dapur MBG.

Berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU), Presiden Prabowo Subianto tercatat sebagai pemilik manfaat akhir (beneficial owner) Yayasan GSN. Sedangkan Kepala BGN, Nanik S. Deyang, merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua di yayasan yang sama.

Kondisi ini membongkar desain benturan kepentingan institusional yang gamblang, di mana regulator tertinggi sekaligus bertindak sebagai operator.

Bahkan, Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari sempat mengonfirmasi bahwa perubahan kebijakan insentif dan revisi standar dapur diduga kuat bergeser karena adanya “kepentingan”.

Pertautan kepentingan ini bukan lagi sekadar potensi di atas kertas, melainkan sudah berjalan nyata di lapangan melalui pengoperasian lima dapur MBG oleh Yayasan GSN di Kebayunan, Depok, yang melayani sekitar 16.230 anak.

Menggunakan kalkulasi biaya Rp13.000 hingga Rp15.000 per porsi dengan 20 hari operasional, Yayasan GSN diposisikan memiliki nilai eksposur fiskal raksasa sebesar Rp4,21 miliar hingga Rp4,86 miliar per bulan.

Dalam jangka waktu target 17 bulan, nilai eksposur anggaran negara yang mengalir ke yayasan lingkaran kekuasaan ini mencapai angka fantastis sebesar Rp71,73 miliar hingga Rp82,77 miliar.

Dari total perputaran tersebut, komponen insentif Rp2.000 per porsi saja menyerap dana Rp649,2 juta per bulan, atau setara dengan Rp11,03 miIiar selama 17 bulan—sebuah bukti material skala manfaat ekonomi yang mengalir langsung ke entitas yang terafiliasi dengan penguasa.

Secara hukum, pembiaran terhadap lingkaran puncak ini menabrak seluruh instrumen regulasi tata kelola pemerintahan yang bersih.

Praktik ini diduga kuat melanggar UU Administrasi Pemerintahan yang melarang keras pejabat yang berpotensi memiliki konflik kepentingan untuk menetapkan keputusan, serta UU Nomor 28 Tahun 1999 yang menuntut penyelenggara negara bersih dari KKN.

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024, risiko konflik kepentingan aktual maupun potensial wajib dideklarasikan dan dihentikan di awal, sehingga dalih pembelaan "belum ada kerugian negara" sepenuhnya gugur demi hukum karena risiko itu sendiri yang wajib dimitigasi sebelum terjadi kebocoran fiskal.

Dugaan pelanggaran terhadap Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemilik Manfaat Korporasi juga kian nyata karena struktur hukum yayasan berpotensi digunakan untuk mengaburkan keuntungan ekonomi elite.

Konstruksi ini menghancurkan total fungsi checks and balances karena pejabat BGN memonopoli peran mutlak sebagai regulator, operator, evaluator, sekaligus kanal manfaat bagi yayasannya sendiri.

Sungguh sebuah cacat moral yang fatal ketika hukum tajam ke bawah kepada pegawai kecil yang ingin membuka dapur, namun tumpul ke atas bagi elite yang menguasai ekosistem anggaran.

Guna menyelamatkan uang rakyat, mendesak untuk segera dilakukan audit investigatif menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pemeriksaan pidana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kontrak kemitraan antara GSN dan BGN harus dibuka transparan, keterlibatan Yayasan GSN wajib dicabut dari ekosistem MBG, dan Nanik S. Deyang harus segera dinonaktifkan (recuse) dari seluruh keputusan terkait demi menjaga agar program pemenuhan gizi rakyat tidak layu menjadi mesin distribusi anggaran elite.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK