Fakta Nasional

Stop Fotokopi e-KTP! Ancaman Penjara dan Denda Rp 5 Miliar Mengintai

FAKTANASIONAL.NET - Kebiasaan lama masyarakat dan lembaga dalam meminta fotokopi KTP elektronik (e-KTP) kini resmi dinyatakan sebagai tindakan berisiko tinggi. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh S…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 07 May 2026 📖 1 menit
Stop Fotokopi e-KTP! Ancaman Penjara dan Denda Rp 5 Miliar Mengintai
Mendagri Tito Karnavian/Dok. Puspen Kemendagri.
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kebiasaan lama masyarakat dan lembaga dalam meminta fotokopi KTP elektronik (e-KTP) kini resmi dinyatakan sebagai tindakan berisiko tinggi.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi, memperingatkan bahwa menggandakan e-KTP berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pernyataan tegas ini disampaikan di Kota Depok pada Rabu, 6 Mei 2026, menyusul kekhawatiran atas keamanan data sensitif warga.

Teguh menjelaskan bahwa dalam setiap keping e-KTP tertanam cip canggih yang menyimpan data kependudukan secara aman.

Praktik fotokopi justru membuka celah bagi penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Merujuk pada Pasal 65 dan 67 UU PDP, siapa pun yang menyebarkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum dapat dijatuhi sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda fantastis mencapai Rp 5 miliar.

Sebagai langkah transformasi digital, Kemendagri mendorong seluruh instansi, baik perbankan maupun layanan publik, untuk beralih menggunakan perangkat card reader.

Teknologi ini mampu membaca data langsung dari cip e-KTP tanpa perlu salinan fisik yang rawan tercecer. "e-KTP sudah memiliki teknologi cip yang menyimpan data. Untuk membacanya tersedia alat khusus, sehingga tidak perlu lagi difotokopi," tegas Teguh dalam laporan yang dikutip dari pantauan media di lapangan.

Peralihan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem keamanan data nasional. Lembaga-lembaga diminta segera memperbarui prosedur verifikasinya guna menghindari jeratan hukum.

Dengan meminimalkan penggandaan fisik, risiko kebocoran data identitas warga Indonesia dapat ditekan secara signifikan di tengah ancaman kejahatan siber yang kian kompleks.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK