Fakta Nasional

Strategi KPK Bergabung di OECD Anti-Bribery Convention untuk Kriminalisasi Suap Pejabat Asing

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah merencanakan langkah strategis dengan bergabung dalam Konvensi Anti Suap Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD Anti-Bribery Convention). Ketua KPK, Setyo Budiyanto,…

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 07 June 2025 📖 1 menit
Strategi KPK Bergabung di OECD Anti-Bribery Convention untuk Kriminalisasi Suap Pejabat Asing
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah merencanakan langkah strategis dengan bergabung dalam Konvensi Anti Suap Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD Anti-Bribery Convention).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memaparkan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam konvensi ini akan membuka peluang kriminalisasi pejabat asing yang menerima suap, memberi sanksi tegas bagi korporasi pelaku, dan memperkuat mekanisme pelaporan serta audit untuk mendeteksi korupsi lintas batas.

Selain itu, dukungan internasional melalui peer review dan bantuan teknis dianggap penting untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi dalam negeri.

Dengan mengadopsi standar OECD, KPK dapat menjerat pejabat asing yang menerima suap dari korporasi Indonesia. Hal ini sekaligus memaksa perusahaan menjalankan due diligence lebih ketat untuk meminimalkan risiko korupsi.

Penegakan sanksi terhadap korporasi yang terbukti bersalah akan berdampak jera dan mendorong penerapan praktik bisnis bersih.

Bergabung dengan OECD Anti-Bribery Convention juga membuka akses KPK ke peer review, pelatihan, serta tenaga ahli dari negara-negara anggota. Proses penelaahan sejawat ini akan memperkaya kapasitas penyidik dan auditor KPK, sekaligus memperkuat standar pelaporan internal di sektor swasta.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah mengoptimalisasi peran swasta dalam pencegahan korupsi.

Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan surat persetujuan kepada OECD saat Pertemuan Tingkat Menteri Dewan OECD 2025 di Paris.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perluasan lingkup kerja KPK ini menjadi salah satu pilar perjanjian lintas negara untuk menekan praktik suap korporasi secara global.

Langkah ini diharapkan meningkatkan reputasi bisnis Indonesia di mata investor, memperbaiki iklim investasi, serta memberikan efek jera bagi korporasi yang mencoba menghindari mekanisme antikorupsi.

Dengan dukungan internasional, KPK semakin mantap menjalankan tugasnya sebagai benteng bersihnya birokrasi dan dunia usaha.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK