Suap IUP Kalimantan Timur: Jejak Dana dan Pejabat Terseret Skandal Izin Tambang
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mendalami dugaan skandal suap dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Kasus ini menyeret nama-nama besar, termasuk mantan pejabat daerah dan pengusah…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mendalami dugaan skandal suap dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Kasus ini menyeret nama-nama besar, termasuk mantan pejabat daerah dan pengusaha tambang. Pada Selasa (29/7/2025), KPK memanggil Rudy Ong Chandra, pemegang saham PT Tara Indonusa Coal, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan yang telah berjalan sejak September 2024.
Dalam skandal ini, penerbitan IUP diduga diwarnai praktik suap dan gratifikasi kepada pejabat daerah. KPK menetapkan tiga tersangka berinisial AFI, DDWT, dan ROC—diduga melibatkan eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI). Rumah mantan gubernur pun sempat digeledah sebagai bagian pengembangan penyidikan. Dugaan awal menujukkan adanya aliran dana ke pejabat untuk mempercepat atau mempermudah proses IUP.
Untuk mencegah para tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, KPK menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak September 2024. Rudy Ong termasuk dalam daftar yang dilarang, meski statusnya masih saksi. Penyidik juga menelusuri jejak aliran dana dari pengusaha tambang dan perantara yang diduga bertindak sebagai “calo” izin.
Penyidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi tambahan dan analisis dokumen keuangan. KPK berkomitmen menguak seluruh rangkaian skema suap dan mengembalikan kerugian negara dari sektor pertambangan. Masyarakat menantikan transparansi hasil akhir penyidikan ini untuk memulihkan kepercayaan publik.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.