Suap PLTU Cirebon 2: Jejak Dugaan Korupsi Perizinan Energi
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan suap dalam perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2 kembali bergulir di meja penyidik KPK. PT Cirebon Energi Prasarana turut menjadi sorotan setelah mantan Direktur Corporate Affair, T…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan suap dalam perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2 kembali bergulir di meja penyidik KPK.
PT Cirebon Energi Prasarana turut menjadi sorotan setelah mantan Direktur Corporate Affair, Teguh Haryono, diperiksa untuk mengusut dugaan pencucian uang yang terkait kasus ini.
General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung, disangka memberikan suap senilai Rp6 miliar kepada Bupati Cirebon 2014–2019, Sunjaya Purwadi Sastra, agar izin pembangunan PLTU 2 dipermudah.
Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski Herry belum ditahan, status tersangka telah disandangnya, menandakan bukti awal yang cukup untuk menjeratnya lebih jauh.
Hadirnya Teguh Haryono untuk menyerahkan dokumen memperlihatkan keseriusan KPK dalam mendalami aliran dana. Dokumen tersebut kini dianalisis untuk melacak dugaan pencucian uang.
KPK juga memanggil sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam proses perizinan. Selain fokus pada aliran dana, KPK memeriksa potensi pelanggaran prosedur perizinan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang mendapat keuntungan tidak sah dari proyek ini.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.