Sudah Ada KemenP2MI, Ketua DPR Desak Pemerintah Lebih Serius Tangani Kasus TPPO WNI yang Menggunung
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti meningkatnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa warga negara Indonesia (WNI). Dalam pernyataannya, Puan meminta pemerintah untuk menangani masalah ini secara se…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti meningkatnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa warga negara Indonesia (WNI).
Dalam pernyataannya, Puan meminta pemerintah untuk menangani masalah ini secara serius dan mengambil langkah-langkah preventif agar tidak ada lagi WNI yang menjadi korban TPPO.
"Kasus TPPO WNI seperti gunung es di mana banyak juga kasus yang tidak terungkap. Saya meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi untuk mencari akar permasalahan dan mendorong langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang," kata Puan dalam konferensi pers, Senin (30/12/2024).
Pernyataan ini muncul setelah kasus Agung Heriyadi, seorang warga Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, yang mengaku dijual dan dipaksa bekerja di Kamboja setelah dijanjikan pekerjaan di Malaysia.
Agung juga mengalami penyekapan dan penahanan paspor, serta harus membayar denda besar untuk kembali ke Indonesia.
Puan menekankan bahwa kasus Agung mencerminkan betapa rentannya pekerja migran Indonesia terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan.
"Sudah banyak sekali WNI yang tergiur iming-iming gaji besar tetapi justru terjebak dalam situasi eksploitasi. Ini menjadi sebuah pekerjaan rumah (PR) buat pemerintah," ujarnya.
Kasus Agung menambah daftar panjang permasalahan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, terutama terkait penempatan tenaga kerja secara nonprosedural. Puan berharap pemerintah dapat lebih serius dalam menyelesaikan masalah TPPO terhadap WNI yang bekerja di luar negeri.
"Apalagi saat ini sudah ada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI). Masalah WNI menjadi korban TPPO sudah semakin banyak, maka sangat penting untuk membuat program khusus untuk mengatasi persoalan TPPO WNI," tuturnya.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan bahwa ada puluhan ribu WNI yang tidak melaporkan keberadaan mereka di Kamboja karena diduga bekerja di sektor judi online.
Data menunjukkan bahwa terdapat 89.000 WNI yang mendapatkan izin tinggal di Kamboja, namun hanya 17.000 yang melapor ke KBRI Phnom Penh.
Selain Kamboja, Vietnam juga menjadi negara dengan masalah serupa terkait TPPO WNI akibat iming-iming gaji besar yang berujung pada penyekapan dan penyiksaan.
Puan menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas penyaluran pekerja migran ilegal, khususnya ke negara-negara yang dikenal sebagai basecamp judi online.
"Banyaknya WNI kita di Kamboja yang tidak terdata menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan bagi pekerja migran," sebut Puan.
Dia juga meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap agen penempatan tenaga kerja guna mencegah praktik ilegal dan eksploitasi. Selain itu, Puan menilai perlunya program edukasi tentang risiko bekerja di luar negeri agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan.
"Kita harus mencari solusi dari hulu ke hilir dalam menangani masalah ini. Edukasi yang lebih masif kepada masyarakat tentang risiko bekerja di luar negeri sangat penting. Jangan sampai tergiur dengan gaji tinggi tanpa kejelasan," tegasnya.
Puan menambahkan bahwa kasus TPPO merupakan masalah lintas negara yang memerlukan kerjasama internasional antara Indonesia dan negara-negara tujuan.
Dia mendorong pemerintah untuk memperkuat kerjasama internasional dalam memerangi perdagangan manusia dan memastikan tindakan pencegahan yang lebih ketat.
"DPR juga terus mengawal persoalan ini melalui jalur diplomasi parlemen. Melalui diplomasi parlemen dan kerjasama dengan negara-negara lain, diharapkan dapat dicapai solusi yang lebih efektif,” tutup Puan.[dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.