Sukamta Desak Pemerintah Beri Pendampingan Hukum WNI yang Ditangkap di Jepang
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti kasus seorang warga negara Indonesia berinisial YAP, yang ditangkap di Jepang atas dugaan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua lansia. Sukamta mendesak pemerintah unt…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti kasus seorang warga negara Indonesia berinisial YAP, yang ditangkap di Jepang atas dugaan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua lansia.
Sukamta mendesak pemerintah untuk memberikan bantuan hukum dan konsuler kepada YAP.
YAP, seorang peserta magang di sebuah perusahaan bahan bangunan di Kakegawa, Jepang, telah mengakui perampokan terhadap pasangan lansia berusia 81 dan 78 tahun. Namun, ia membantah tuduhan adanya rencana pembunuhan. Aksi YAP diduga dipicu oleh kebutuhan uang untuk judi online.
Kedua korban mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. YAP kini menghadapi ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
"Pendampingan hukum adalah hak mendasar bagi setiap WNI yang menghadapi proses hukum di luar negeri. Pemerintah harus memastikan bahwa hak-hak WNI tersebut tidak dilanggar selama proses hukum berlangsung," kata Sukamta, Selasa (3/12/2024).
Sukamta meminta KBRI Tokyo terus berkoordinasi dengan otoritas Jepang, termasuk Kepolisian Kakegawa, untuk memastikan YAP mendapatkan proses hukum yang adil. Selain itu, Sukamta menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi antara pemerintah Indonesia dan Jepang dalam menangani kasus ini.
Sukamta juga menyoroti bahaya judi online yang memicu tindakan kriminal seperti dalam kasus YAP. Ia mendesak pemerintah untuk memberantas situs-situs judi online yang beroperasi di Indonesia.
"Judi online bukan hanya masalah sosial, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal yang merugikan banyak pihak. Pemerintah harus segera bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke situs-situs ini," ujar Sukamta.
Selain itu, Sukamta meminta pemerintah mengevaluasi program magang bagi WNI di luar negeri. Ia menyarankan agar pelatihan pra-keberangkatan diperkuat dengan materi tentang pengelolaan keuangan, edukasi moral, dan perlindungan hukum untuk mencegah peserta magang terjerumus dalam masalah serupa.
Data menunjukkan jumlah WNI di Jepang mencapai 83 ribu orang, dengan 44 ribu di antaranya adalah peserta magang. Sukamta mengingatkan agar seluruh WNI di luar negeri menjaga nama baik bangsa dan mematuhi aturan setempat.
"Kami berharap semua WNI di luar negeri menjaga sikap dan mematuhi norma di negara tempat tinggal mereka. Jangan sampai citra baik Indonesia yang sudah dibangun selama ini tercoreng," tutup Sukamta.
Kasus ini terus dipantau oleh Komisi I DPR RI untuk memastikan pemerintah menjalankan tugasnya melindungi hak-hak WNI di luar negeri. [dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.