Fakta Nasional

Sukamta Dorong Pelibatan TNI Berantas Judi Online

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, menyerukan komitmen kuat dari pemerintah untuk memberantas praktik judi online (judol) yang semakin meresahkan masyarakat. Ia bahkan mengusulkan agar TNI dilibatkan dalam upaya pemberant…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 27 November 2024 📖 2 menit
Sukamta Dorong Pelibatan TNI Berantas Judi Online
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, menyerukan komitmen kuat dari pemerintah untuk memberantas praktik judi online (judol) yang semakin meresahkan masyarakat.

Ia bahkan mengusulkan agar TNI dilibatkan dalam upaya pemberantasan judol, mengingat dampak destruktifnya terhadap moral dan ekonomi bangsa.

"Saya yakin TNI akan berhasil jika dilibatkan dalam memberantas judol. Ini bisa diusulkan kepada Presiden Prabowo," kata Sukamta, Selasa (26/11/2024).

Ia menyampaikan usulan tersebut langsung kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, Senin (25/11).

Sukamta menilai bahwa aset hasil rampasan dari kejahatan judi online, yang mencapai angka fantastis hingga Rp 900 triliun, dapat dimanfaatkan untuk memulihkan kerugian negara, mendanai program pembangunan, dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

"Aset sitaan judol harus dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa sesuai aturan yang berlaku," tegas legislator asal Daerah Pemilihan DI Yogyakarta itu.

Ia juga mengusulkan agar 10-20 persen dari hasil rampasan digunakan untuk memenuhi kebutuhan prajurit TNI dan pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Menurut Sukamta, penguatan pertahanan negara sangat penting, terutama di tengah gejolak geopolitik dunia saat ini.

Sukamta menegaskan bahwa tindak pidana perjudian telah diatur dalam Pasal 426 dan 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / UU RI No. 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa perjudian ilegal dapat dikenakan pidana, denda, dan penyitaan aset.

Selain itu, Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga mencakup perjudian sebagai tindak pidana. Pasal 67 UU TPPU memberikan negara hak untuk menyita aset yang terbukti berasal dari kejahatan.

"Aset yang disita harus dikelola dengan baik dan dialokasikan untuk kepentingan masyarakat serta pembangunan negara," ujar Sukamta.

Sukamta menyebutkan sejumlah manfaat strategis dari pengelolaan aset hasil rampasan judi online, seperti pemulihan kerugian negara, pendanaan program publik, termasuk pembangunan fasilitas umum yang memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta menutup defisit anggaran, sehingga dapat memperkuat perekonomian negara.

Sukamta menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, TNI, dan masyarakat untuk memberantas judi online. Hal ini, menurutnya, bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perlindungan masa depan generasi bangsa.

“Judi online adalah ancaman nyata. Kita harus melawannya bersama-sama untuk melindungi moral dan masa depan bangsa,” tutup Sukamta. [dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK