Sumbar Darurat Tambang Ilegal: Alam Rusak, Negara Dirugikan Triliunan Rupiah
PADANG, FAKTANASIONAL– Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menegaskan komitmennya bersama seluruh pihak terkait untuk mencegah dan menertibkan praktik tambang ilegal di daerahnya. Ia menilai, aktivitas tersebut tidak hanya merugika…
Dengarkan Ringkasan
PADANG, FAKTANASIONAL– Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menegaskan komitmennya bersama seluruh pihak terkait untuk mencegah dan menertibkan praktik tambang ilegal di daerahnya.
Ia menilai, aktivitas tersebut tidak hanya merugikan masyarakat dan daerah, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang.
“Lingkungan yang rusak akan membawa masalah berkepanjangan. Karena itu kita tidak boleh diam, harus bergerak bersama menata pertambangan sesuai aturan,” kata Gubernur Mahyeldiketika dikonfirmasi, terkait hasil FGD bersama unsur Forkopimda Provinsi Sumbar dan seluruh pihak terkait lainnya tentang penanganan aktivitas tambang ilegal di Sumbar, Kamis (11/9/2025).
Sebagai langkah percepatan, Pemprov Sumbar telah menyurati Kementerian ESDM dan menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum.
Gubernur Mahyeldi menegaskan, penegakan hukum menjadi kewenangan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM serta kepolisian, sementara pemerintah daerah berperan mendukung penataan.
Kepada masyarakat yang ingin menambang, Gubernur Mahyeldi mengimbau agar mengurus izin sesuai ketentuan.
Pemprov juga tengah mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat sebagai solusi legal yang memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan.
“WPR bukan melegalkan yang ilegal, tapi memberi wadah masyarakat lokal agar bisa menambang secara sah, aman, dan ramah lingkungan,” jelas Gubernur Mahyeldi.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 200–300 titik Penambangan Tanpa Izin (PETI) di beberapa kabupaten dengan potensi kerugian negara mencapai Rp9 triliun.
Aktivitas itu juga berdampak pada lahan pertanian, kualitas air sungai, hingga kesehatan warga.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemprov telah mengusulkan 15 zona WPR dengan 56 blok di enam kabupaten: Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, dan Solok.
Selain itu, hasil diskusi bersama Forkopimda menyepakati pembentukan satgas penertiban PETI, percepatan WPR, serta sosialisasi intensif kepada masyarakat.[Zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.