Surat Penyitaan Rumah Febrie Disorot: Nomornya Malah Terbit Sebelum Surat Penyidikan
FAKTANASIONAL.NET - Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan prosedur penyitaan rumah keluarga kliennya di Sentul, Jawa Barat. Mereka mengklaim surat penyitaan justru terbit lebih dahulu dib…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan prosedur penyitaan rumah keluarga kliennya di Sentul, Jawa Barat.
Mereka mengklaim surat penyitaan justru terbit lebih dahulu dibandingkan surat penyidikan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan hal tersebut seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.
Dalam persidangan, Polda Metro Jaya menjadi Termohon 1, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon 2, sedangkan Kejaksaan Agung menjadi turut termohon.
Febri mengatakan jawaban Polri dan Kejagung justru memuat sejumlah keterangan yang dinilai memperkuat permohonan pihaknya.
"Dari jawaban para termohon kami justru menemukan beberapa bagian, beberapa keterangan yang menguatkan permohonan kami. Tentu nanti kami elaborasi lebih lanjut di kesimpulan ya," ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut Febri, Polri mengakui Febrie tidak diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Pertama, misalnya ketika diakui atau dikatakan memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka dalam penetapan Pak FA sebagai tersangka di Polri," ujarnya.
Tim hukum juga mempersoalkan dokumen elektronik dan screen capture yang digunakan dalam perkara. Mereka menilai belum ada penjelasan memadai mengenai digital forensik serta autentifikasi dokumen tersebut.
"Karena kan kita betul-betul harus memastikan kalau ada dokumen elektronik itu perolehannya bagaimana, apakah data perolehan sama ketika data pembacaan, dan bahkan apakah sama sampai proses persidangan," tuturnya.
Febri juga menyoroti dasar penyitaan. Ia menyebut pihaknya tidak menemukan surat perintah pengadilan terkait tindakan tersebut.
"Tadi juga kami menemukan nomor surat penyitaan itu lebih awal dibanding dengan nomor surat penyidikan. Jadi nomor surat penyitaannya 2931, nomor surat penyidikannya 2932," imbuhnya.
Sementara itu, tim hukum Polri menyatakan penyidik telah menemukan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.