Fakta Nasional

Surat Yaqut Jadi Sorotan, Kuota Haji Tambahan 50:50 Terungkap

FAKTANASIONAL.NET - Jaksa KPK mengungkap adanya surat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi yang memuat pembagian kuota haji tambahan. Surat tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan perkara dugaan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 11 September 2026 📖 1 menit
Surat Yaqut Jadi Sorotan, Kuota Haji Tambahan 50:50 Terungkap
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Jaksa KPK mengungkap adanya surat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi yang memuat pembagian kuota haji tambahan.

Surat tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (9/10/2026) malam, jaksa mengonfirmasi isi surat Menteri Agama nomor B-494 tertanggal 27 Desember 2023 kepada Perencana Ahli Madya Kementerian Agama (Kemenag) periode 2021-2024, Slamet.

Dikutip dari detikNews, Jumat, 11 September 2026, surat tersebut disebut telah mencantumkan kuota normal 221.000 ditambah 20.000 kuota tambahan sehingga total menjadi 241.000.

“Ini adalah surat Menteri Agama nomor B-494 tanggal 27 Desember 2023. Nah, kami ingin hubungkan keterangan Bapak dengan yang ini. Di sini Pak Menteri ditandatangan basah, Pak. Surat ini ditujukan kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi,” ujar jaksa.

Jaksa kemudian menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.

Berdasarkan perhitungan tersebut, kuota reguler yang sebelumnya 203.320 menjadi 213.320. Sementara kuota khusus dari 17.680 bertambah menjadi 27.680.

Jaksa mempertanyakan apakah skema tersebut berkaitan dengan keinginan Yaqut dalam rapat Zoom mengenai pembagian kuota 50:50.

“Iya. Kalau yang saya tangkap, iya,” jawab Slamet.

Slamet menjelaskan bahwa setelah kunjungan Menteri Agama, unit teknis menindaklanjuti pembagian kuota tersebut.

Slamet juga menyebut surat itu berkaitan dengan proses pemecahan kuota dalam MoU dengan Arab Saudi serta sistem e-Hajj.

Ketika jaksa menanyakan apakah pembagian tambahan 10.000:10.000 dalam MoU memiliki dasar surat tersebut, Slamet menjawab, “Iya.”

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Jaksa menyebut Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Ismail Adham.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK