Suyudi Gerak Cepat, 88 Pati-Pamen Dimutasi Sehari Setelah Dilantik
FAKTANASIONAL.NET - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto langsung melakukan perombakan internal Polri sehari setelah resmi memimpin Korps Bhayangkara. Langkah tersebut mendapat sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW) karena dinilai berbeda dari pola…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto langsung melakukan perombakan internal Polri sehari setelah resmi memimpin Korps Bhayangkara.
Langkah tersebut mendapat sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW) karena dinilai berbeda dari pola konsolidasi yang lazim dilakukan kapolri baru.
Suyudi, lulusan Akpol 1994, disetujui DPR dan dilantik Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026.
Sehari kemudian, mutasi terhadap 88 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri diterbitkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Salah satu perubahan terjadi di Polda Metro Jaya. Posisi kapolda kini ditempati Irjen Dadang Hartanto, menggantikan Komjen Asep Edi Suheri.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai langkah Suyudi sebagai gebrakan yang tidak biasa dilakukan seorang kapolri yang baru dilantik. Menurutnya, perombakan tersebut terlihat seperti regrouping dengan arah yang sehaluan.
"Langkah radikal Jenderal Suyudi Ario Seto itu, tidak biasa dilakukan oleh seorang insan Bhayangkara yang baru dilantik sebagai Kapolri untuk memimpin institusi Polri yang cukup besar kalau tidak ada “kekuatan” politik di belakangnya," kata Sugeng, dikutip Selasa 6 Oktober 2026.
Sugeng menjelaskan bahwa filosofi kepolisian mengedepankan sikap merangkul, akomodatif, persuasif, dan koordinatif. Pola tersebut, menurut dia, juga terlihat ketika Jenderal Idham Azis dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai menjabat sebagai Kapolri.
IPW menilai senioritas serta hubungan kakak asuh dalam pendidikan Akpol menjadi salah satu faktor yang membuat konsolidasi internal Polri biasanya dilakukan dengan mempertimbangkan stabilitas korps.
"Sementara Kapolri Suyudi Ario Seto sehari setelah menjabat sudah mengubah banyak simpul," kata Sugeng.
Karena itu, IPW mengingatkan Suyudi agar tidak melakukan gebrakan radikal tanpa alasan yang objektif dan kuat dalam mengganti atau mencopot anggota Polri.
"Seperti misalnya, adanya catatan dari Propam bahwa anggota tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik Polri atau telah melakukan dugaan perbuatan pidana," pungkas Sugeng.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.