Fakta Nasional

SWI Lampung Soroti Masalah Etik dan Moralitas ASN dalam Dugaan Skandal Staf Ahli Gubernur

BANDAR LAMPUNG, FAKTANASIONAL.NET | Ketua DPW Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung, Melanniati, menyoroti polemik dugaan pelanggaran etik dan kedisiplinan berupa asmara terlarang berujung dugaan penganiayaan yang menyeret oknum Staf Ahli…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 15 July 2026 📖 1 menit
SWI Lampung Soroti Masalah Etik dan Moralitas ASN dalam Dugaan Skandal Staf Ahli Gubernur
) -->

BANDAR LAMPUNG, FAKTANASIONAL.NET | Ketua DPW Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung, Melanniati, menyoroti polemik dugaan pelanggaran etik dan kedisiplinan berupa asmara terlarang berujung dugaan penganiayaan yang menyeret oknum Staf Ahli Gubernur Lampung berinisial LD.

LD kabarnya menjalin asmara terlarang dengan seorang pejabat di Pemprov Lampung inisial Co. Dalam kobaran api asmara yang menggelora, LD rela menggugat cerai suaminya HS. Petaka pun meluas setelah ada dugaan penganiayaan yang dilakukan Co kepada HS.

Menurut Melanniati, masalah etika yang mencuat saat ini disinyalir berhulu dari kebijakan masa lalu, saat LD masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

Melanniati menyoroti dugaan kejanggalan dalam prosedur pengangkatan tenaga ahli di masa jabatan LD. Ia mempertanyakan transparansi dan urgensi penunjukan oknum berinisial Co sebagai tenaga ahli kala itu, yang diduga memiliki keterkaitan hubungan asmara terlarang dengan LD waktu itu.

"Kami mendesak Pemprov Lampung untuk membuka secara transparan bagaimana proses rekrutmen tenaga ahli di masa itu. Apakah pengangkatan tersebut benar-benar berdasarkan kebutuhan organisasi atau justru sarat dengan nepotisme dan kepentingan pribadi? Ini yang harus diurai oleh tim pemeriksa BKD," ujar Melanniati.

Lebih jauh, Melanniati menegaskan bahwa keterlibatan oknum dalam kasus dugaan penganiayaan hingga ke laporan polisi dengan nomor LP/B/1080/VI/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung, bukan lagi masalah pribadi, melainkan sudah menyentuh ranah moralitas ASN.

"Sebagai organisasi pers, kami akan terus mengawal kasus ini. Tindakan dugaan intimidasi terhadap mantan suami hingga isu perselingkuhan ini adalah bentuk pelanggaran berat terhadap PP Nomor 94 Tahun 2021."

"Jangan ada upaya perlindungan atau intervensi dari pihak manapun. Publik menanti ketegasan Inspektorat dan BKD untuk memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah," pungkas Melani.

Hingga berita ini diturunkan, desakan agar LD segera memberikan klarifikasi terus mengalir. Ketiadaan tanggapan dari pihak bersangkutan pasca-pemblokiran kontak wartawan semakin menguatkan perlunya tindakan disiplin proaktif dari Pemprov Lampung demi menjaga marwah korps ASN di Bumi Ruwa Jurai.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK