Fakta Nasional

Tabrakan Logika dalam Fungsi Korlantas Polri

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Korlantas Polri Tahun 2023 mengungkap sebuah dilema yang selama ini nyaris tidak pernah dibahas secara terbuka. Di satu sisi, Korlantas memiliki mandat untuk menciptakan masyara…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 10 June 2026 📖 3 menit
Tabrakan Logika dalam Fungsi Korlantas Polri
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Korlantas Polri Tahun 2023 mengungkap sebuah dilema yang selama ini nyaris tidak pernah dibahas secara terbuka.

Di satu sisi, Korlantas memiliki mandat untuk menciptakan masyarakat yang semakin tertib, semakin patuh terhadap aturan, dan semakin aman di jalan raya.

Namun di sisi lain, realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) fungsi lalu lintas juga ditempatkan sebagai salah satu indikator kinerja organisasi.

Dalam dokumen tersebut, Korlantas menetapkan target realisasi PNBP sebesar 94 persen dan berhasil melampauinya dengan capaian 95,23 persen.

Pada saat yang sama, indikator keselamatan jalan justru tidak mencapai target. Target penurunan kecelakaan lalu lintas sebesar 5 persen bahkan berakhir dengan capaian negatif.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai arah insentif yang dibangun dalam tata kelola lalu lintas nasional.

Persoalannya bukan pada besarnya penerimaan negara yang dihasilkan. Persoalannya adalah apakah penerimaan tersebut seharusnya menjadi salah satu ukuran keberhasilan lembaga yang mandat utamanya melindungi keselamatan pengguna jalan.

Secara teoritis, keberhasilan sistem lalu lintas seharusnya menghasilkan masyarakat yang semakin patuh terhadap aturan.

Ketika kepatuhan meningkat, jumlah pelanggaran menurun. Ketika pelanggaran menurun, kebutuhan penindakan juga berkurang.

Ketika transportasi publik semakin baik dan ketergantungan terhadap kendaraan pribadi berkurang, pertumbuhan kendaraan bermotor pun akan melambat.

Namun logika tersebut tidak selalu berjalan searah dengan logika penerimaan.

Sebagian besar PNBP fungsi lalu lintas berasal dari aktivitas registrasi dan identifikasi kendaraan maupun pengemudi. Penerbitan SIM, STNK, BPKB, TNKB, serta berbagai layanan administrasi lainnya pada dasarnya bergantung pada keberadaan dan pertumbuhan ekosistem kendaraan bermotor.

Semakin besar populasi kendaraan, semakin tinggi aktivitas administrasi yang terjadi. Semakin tinggi aktivitas administrasi, semakin besar pula potensi penerimaan yang diperoleh negara.

Di sinilah paradoks mulai terlihat.

Jika suatu hari Indonesia berhasil membangun sistem transportasi publik yang efektif sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada kendaraan pribadi dalam skala besar, pertumbuhan kendaraan bermotor akan melambat.

Jika budaya tertib berlalu lintas berhasil dibangun secara masif sehingga pelanggaran terus menurun, kebutuhan penindakan juga akan berkurang.

Jika keselamatan jalan meningkat dan masyarakat semakin patuh, maka berbagai aktivitas yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem penerimaan lalu lintas berpotensi ikut menyusut.

Dengan kata lain, keberhasilan jangka panjang yang ingin dicapai oleh kebijakan keselamatan jalan dapat menghasilkan konsekuensi fiskal yang berlawanan dengan indikator penerimaan.

Inilah yang disebut sebagai konflik insentif struktural.

Sebuah institusi idealnya tidak memperoleh ukuran keberhasilan dari aktivitas yang dalam jangka panjang justru ingin dikurangi.

Semakin sedikit kecelakaan adalah keberhasilan. Semakin sedikit pelanggaran adalah keberhasilan. Semakin sedikit korban meninggal adalah keberhasilan.

Namun apabila penerimaan juga dijadikan indikator kinerja, maka muncul pertanyaan yang tidak nyaman tetapi sah untuk diajukan.

Apakah sistem siap apabila keberhasilan tersebut pada akhirnya mengurangi sebagian sumber pendapatan yang selama ini ikut dihitung sebagai capaian organisasi?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan di tengah percepatan digitalisasi penegakan hukum melalui ETLE, integrasi data kendaraan, dan berbagai inovasi registrasi kendaraan bermotor. Teknologi membuat kemampuan negara mendeteksi pelanggaran semakin besar.

Namun ukuran keberhasilan yang sesungguhnya bukanlah berapa banyak pelanggaran yang ditemukan atau berapa besar penerimaan yang dihasilkan, melainkan apakah jumlah pelanggaran itu sendiri semakin berkurang dari tahun ke tahun.

Di banyak negara yang menerapkan pendekatan keselamatan jalan modern, indikator utama bukan lagi jumlah penindakan atau besarnya penerimaan, melainkan jumlah nyawa yang berhasil diselamatkan.

Keberhasilan diukur dari berkurangnya korban meninggal, berkurangnya luka berat, dan meningkatnya keselamatan pengguna jalan yang paling rentan.

Karena itu, perdebatan yang perlu dibuka bukan mengenai besarnya PNBP Korlantas, melainkan mengenai filosofi dasar pengukurannya.

Apakah lembaga lalu lintas akan dinilai berhasil karena mampu menghasilkan penerimaan yang tinggi, atau karena berhasil menciptakan kondisi di mana pelanggaran semakin jarang terjadi dan kebutuhan terhadap berbagai bentuk penindakan semakin menurun?

Pertanyaan tersebut penting dijawab karena menyentuh inti dari reformasi lalu lintas itu sendiri. Sebab pada akhirnya tujuan sistem lalu lintas bukan memperbanyak transaksi administrasi, bukan memperbesar jumlah pelanggaran yang dapat ditindak, dan bukan memaksimalkan penerimaan yang dapat dikumpulkan.

Tujuan akhirnya adalah membuat jalan raya menjadi semakin aman sehingga aktivitas penegakan dan pengendalian justru semakin tidak diperlukan.

Dan ketika hari itu datang, negara harus siap menerima kenyataan bahwa keberhasilan menciptakan masyarakat yang lebih tertib mungkin berarti sebagian pendapatan yang selama ini dihasilkan oleh ekosistem lalu lintas akan ikut berkurang.

Jakarta, 10 Juni 2026

Penulis:  HAMDI PUTRA (Forum Sipil Bersuara/FORSIBER)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK