Fakta Nasional

Tak Ada Toleransi Bagi Penyalahgunaan Wewenang, Kalapas Cibinong Kehilangan Status ASN

FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengambil tindakan tegas dengan memecat nonaktif Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Sekar Ayuning Kasih Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 05 October 2026 📖 1 menit
Tak Ada Toleransi Bagi Penyalahgunaan Wewenang, Kalapas Cibinong Kehilangan Status ASN
Tak Ada Toleransi Bagi Penyalahgunaan Wewenang, Kalapas Cibinong Kehilangan Status ASN/dok.okezone
) -->

FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengambil tindakan tegas dengan memecat nonaktif Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah mendasar ini diambil menyusul terungkapnya skandal keberadaan fasilitas kontainer dan sel mewah bagi warga binaan di lingkungan penjara tersebut.

Sanksi pemberhentian ini ditetapkan usai tim kementerian menyelesaikan investigasi mendalam yang dipicu oleh hasil inspeksi mendadak (sidak) dari Ombudsman RI serta Komisi XIII DPR RI. Selain pemecatan terhadap Wisnu Hani, pihak kementerian turut menjatuhkan sanksi disiplin kepada 16 pejabat dan petugas lapas lainnya yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan, menegaskan penjatuhan sanksi berat tersebut kepada jajarannya yang terlibat.

"(Wisnu) Diberhentikan jadi ASN," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan, Senin (5/10/2026).

Rudi menjelaskan rincian sanksi yang dijatuhkan kepada total 17 pegawai. Dari jumlah tersebut, satu orang dikenakan hukuman pemberhentian, lima orang dijatuhi sanksi disiplin berat, serta 11 orang lainnya menerima sanksi disiplin tingkat sedang. Penindakan tegas ini menyasar seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk jajaran pimpinan lama maupun baru di Lapas Cibinong.

"Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," tegas Rudi Setiawan, Senin (5/10/2026).

Kasus ini menyita perhatian publik setelah ditemukannya bangunan kontainer berfasilitas mewah tanpa izin resmi yang disalahgunakan di area asimilasi lapas. Tindakan tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat ini diharapkan menjadi sinyal kuat sekaligus pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola sistem pemasyarakatan di Indonesia.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK