Tak Kapok, Tersangka Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Kembali Praperadilankan KPK
FAKTANASIONAL.NET - Langkah hukum terus ditempuh oleh Asrul Azis Taba, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Setelah sempat gagal dalam upaya hukum sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republi…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Langkah hukum terus ditempuh oleh Asrul Azis Taba, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Setelah sempat gagal dalam upaya hukum sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) tersebut kembali melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laporan CNN Indonesia, Asrul mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026.
Selain Yaqut, KPK Juga Rampungkan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Haji
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Sabtu (18/7).
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel ini secara spesifik menyoal keabsahan prosedur upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Langkah ini diambil berselang tiga hari setelah KPK menyatakan telah merampungkan berkas penyidikan kasus yang juga menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tersebut.
Meski petitum lengkap belum dipublikasikan oleh SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana untuk mendengarkan permohonan tersebut dijadwalkan akan digelar pada 24 Juli 2026.
Upaya ini menjadi pembuktian kedua bagi Asrul setelah pada 6 Juli 2026, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak gugatannya terkait penetapan status tersangka.
Kasus yang membelit Asrul kini berada di fase krusial. Selain dirinya dan Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.
Penyidik KPK menerapkan pasal terkait tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
Tidak tanggung-tanggung, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, praktik lancung dalam alokasi kuota haji tambahan ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki tenggat waktu maksimal 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Fokus publik kini tertuju pada persidangan praperadilan mendatang, yang akan menentukan apakah langkah penyidikan KPK akan kembali diuji atau justru dinyatakan sah sepenuhnya oleh pengadilan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.