Tak Sebatas Proses Hukum, KPAI Siap Investigasi Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan terjun melakukan investigasi terhadap kasus kekerasan seksual di pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono, men…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan terjun melakukan investigasi terhadap kasus kekerasan seksual di pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono, mengatakan Investigasi ini bertujuan mendalami akar masalah, problem, hingga nantinya menjadi rekomendasi agar kejadian-kejadian semacam ini tidak terjadi lagi.
"KPAI mendorong penguatan perlindungan berbasis sistem untuk mencegah kejadian berulang," kata Aris di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
"KPAI dengan fungsi pengawasan sudah menurunkan tim dan melakukan investigasi," lanjut Aris, dikutip MetroTV.
Aris menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren di Pati, akan dilanjutkan ke tahap investigasi.
Ketua KPAI menyatakan pihaknya telah bergerak cepat merespons kasus ini. Melalui fungsi pengawasan yang melekat, KPAI telah menerjunkan tim khusus ke lapangan.
"Perlu perlindungan berbasis sistem. Selain regulasi dari pemerintah, perlu adanya implementasi dari Sumber Daya Manusia (SDM) terkait," tambah Aris.
Menurutnya, regulasi yang ada saat ini sudah cukup, namun seringkali lemah dalam implementasi. Ia menekankan bahwa perlindungan anak di lingkungan pesantren harus dibangun di atas sistem yang kokoh, bukan sekadar aturan di atas kertas.
"Implementasi ini bisa diperkuat dengan pelatihan SDM di pesantren bahwa kekerasan seksual dapat merusak masa depan anak dan bahkan merusak nama baik lembaga itu sendiri," tegas Aris.
Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah penguatan kapasitas pengajar dan pengelola pesantren. KPAI menilai pelatihan SDM penting agar seluruh elemen lembaga memiliki kesadaran terhadap kekerasan seksual.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.