Tak Terima Akun IG-nya Diretas, Ahmad Dhani Ngadu ke Polisi
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, tidak terima jika Instagram pribadinya diretas dan dipakai buat penipuan perdagangan emas. Ahmad Dhani yang moncer dalam kariernya sebagai musisi, melaporkan perso…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, tidak terima jika Instagram pribadinya diretas dan dipakai buat penipuan perdagangan emas.
Ahmad Dhani yang moncer dalam kariernya sebagai musisi, melaporkan persoalan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026) kemarin.
"Ada beberapa korban (penipuan emas dengan meretas IG Ahmad Dhani)," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip ANTARA, Jumat (8/5/2026).
Aldwin mengatakan laporan dibuat sebagai tindak lanjut atas adanya korban yang mengalami kerugian akibat unggahan penjualan emas di akun Instagram resmi Ahmad Dhani saat akun tersebut diretas.
Menurut dia, akun Instagram Ahmad Dhani sempat diretas dan digunakan pelaku untuk mengunggah penawaran penjualan emas dengan harga murah sehingga membuat sejumlah orang percaya dan melakukan transaksi.
“Jadi modus penipuannya itu, dia posting jualan emas dengan iming-iming harga murah, mengatasnamakan akun IG Mas Dhani. Orang wajar saja mungkin percaya karena ini akun verified,” ucapnya.
Aldwin menyebut terdapat tiga korban penipuan dengan total kerugian sementara sekitar Rp60 juta.
Maka itu, pihaknya meminta kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas karena dinilai merugikan banyak pihak, termasuk nama baik Ahmad Dhani
“Oleh karena itu, Mas Dhani dan saya sebagai kuasa hukumnya itu punya tanggung jawab moril bahwa ini harus diusut tuntas. Dan benar-benar bahwa akun dalam masa peretasan itu betul-betul memang di-hack,” kata dia.
Ia menambahkan laporan dibuat terkait dugaan akses ilegal atau peretasan akun digital. Pihaknya juga akan menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk notifikasi perubahan akses akun melalui surat elektronik.
“Tentu selanjutnya setelah laporan, proses pemanggilan saksi, BAP, juga kita nanti barang bukti kita akan sampaikan. Salah satunya peringatan melalui email,” ujar Aldwin. (Antara)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.