Tanggapan Hukum atas Pencabutan Laporan dan Penerapan RJ di Kasus Hotman Paris dan PWI
PERDAMAIAN dalam mekanisme Restorative Justice (RJ) pada prinsipnya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Begitu pula dalam kasus laporan PWI terhadap Hotman Paris. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025…
Dengarkan Ringkasan
PERDAMAIAN dalam mekanisme Restorative Justice (RJ) pada prinsipnya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Begitu pula dalam kasus laporan PWI terhadap Hotman Paris.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), khususnya Pasal 79 sampai dengan Pasal 88, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dilakukan melalui mekanisme yang diajukan kepada penyidik.
Selanjutnya, penyidik menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang di wilayah hukum tempat terjadinya tindak pidana untuk memperoleh penetapan perdamaian. Dengan demikian, apabila belum terdapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHAP, maka keabsahan penyelesaian tersebut dari sudut pandang yuridis patut dipertanyakan.
Di sisi lain, laporan tersebut diajukan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atas nama organisasi. Oleh karena itu, apabila kemudian dilakukan pencabutan laporan, langkah tersebut semestinya disertai komunikasi dan penyampaian informasi kepada seluruh Ketua PWI Provinsi sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas organisasi, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan anggota.
Selain itu, perlu adanya penjelasan kepada publik mengenai dasar pencabutan laporan tersebut. Apakah pencabutan semata-mata didasarkan pada permohonan maaf dan tercapainya perdamaian, ataukah telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam mekanisme Restorative Justice menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencabutan laporan tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat, yang berpotensi memicu terjadinya BACKLASH (kecaman publik).
Salah satu persepsi yang dapat muncul adalah anggapan bahwa pernyataan yang pernah disampaikan oleh Hotman Paris dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung terhadap wartawan atau jurnalis dianggap telah selesai atau bahkan dibenarkan.
Persepsi demikian berpotensi melukai perasaan serta mencederai martabat insan pers di seluruh Indonesia, yang selama ini menjalankan fungsi jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi.
Sebagai organisasi profesi yang menaungi wartawan, PWI diharapkan tetap menjaga marwah, kehormatan, dan solidaritas insan pers. Ungkapan “senyummu adalah tangisku” dapat dimaknai sebagai refleksi bahwa di balik jabat tangan dan senyum dalam sebuah perdamaian, masih terdapat kegelisahan sebagian wartawan yang berharap kehormatan profesinya tetap dijaga dan diperjuangkan.
Semoga setiap penyelesaian perkara tetap berlandaskan pada prinsip kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta penghormatan terhadap martabat profesi wartawan, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan marwah/martabat indan pers tetap terjaga dan terpelihara.[***]
Penulis: Rizal Karyansyah (Advokat Senior dan Pengamat Hukum)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.