Tanggapi Penerapan Sepihak, Legislator DKI Sambangi Diskusi Advokasi Federasi Serikat Pekerja Rokok
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Legislator DKI Jakarta, Fraksi PKS M. Taufik Zoelkifli menyambangi diskusi advokasi Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) di Sekretar…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Legislator DKI Jakarta, Fraksi PKS M. Taufik Zoelkifli menyambangi diskusi advokasi Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) di Sekretariat DPD FSP RTMM, Ciracas beberapa, waktu lalu.
Adapun Diskusi Advokasi dalam hal menanggapi penerapan sepihak UU No. 11 Tahun 2020 beserta turunannya terhadap pekerja RTMM yang sangat merugikan pekerja.
MTZ sapaan akrab Taufik Zoelkifli melihat kebijakan itu menuai banyak protes lantaran banyak merugikan pekerja RTMM. Kebijakan yang dianggap merugikan itu seperti pengurangan jumlah pesangon hingga 50 persen lebih dan kebijakan usia pensiun. Hal itu berdampak negatif terhadap pekerja.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu permasalahan yang ada sehingga langkah-langkah yang diambil tidak merugikan pihak-pihak yang berkepentingan” ujar MTZ.
Anggota DPRD DKI Jakarta ini juga menegaskan, PKS akan mengadvokasi serta memperjuangkan UMP DKI Jakarta agar memenuhi kelayakan. Termasuk mendorong peningkatan kesejahteraan para pekerja di Jakarta.
“PKS dengan tangan terbuka akan menerima keluhan teman-teman FSP RTMM dalam advokasi nanti di Komisi B, sekaligus meneruskan kepada pihak-pihak terkait” lanjut MTZ.
Hadir pada kesempatan diskusi ini Ujang Romli selaku Wakil Ketua 3 PP FSP RTMM, Eko Hardiyanto, Wakil PD FSP RTMM SPSI, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) FFI Rafael unggul, Ketua PUK Indolakto Gatot sugondo, teman-teman dari pekerja FSP RTMM, serta Ripi Utomo dan Ikhsan mewakili Bidang Ketenagakerjaan DPD PKS Jakarta Timur.
Ujang Romli dan Eko Hardiyanto sebagai perwakilan FSP RTMM berharap Konsep Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pembaharuan seharusnya tidak mendowngrade kesejahteraan pekerja/ buruh yang sudah berlaku. FSP RTMM juga meminta PKS dapat membantu dan memperjuangkan nasib mereka.
“FSP RTMM mendorong Disnaker untuk melakukan penundaan pemberlakuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) hasil Keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena masih ada proses kasasi dan sambil menunggu putusan kasasi kami berharap diberlakukan PKB yang lama” ujar Ujang Romli.
MTZ meminta para pemangku kepentingan dapat memberikan perhatian yang lebih besar terhadap dampak sosial dan ekonomi dari permasalahan ini. Kami mendorong disnaker untuk segera merespon permasalahan ini sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. [ald]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.