Fakta Nasional

Tanpa Sanksi Pidana, Keracunan MBG akan Terus Menjadi Rutinitas

KERACUNAN massal MBG adalah bukti paling telanjang bahwa masalah SPPG tidak berhenti pada pelaranggaran prosedural, tetapi telah berubah menjadi kejahatan publik yang berdampak langsung pada keselamatan manusia. Ketika ratusan anak muntah, pusing, k…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 22 January 2026 📖 2 menit
Tanpa Sanksi Pidana, Keracunan MBG akan Terus Menjadi Rutinitas
korban keracunan MBG/Scsht Net
) -->

KERACUNAN massal MBG adalah bukti paling telanjang bahwa masalah SPPG tidak berhenti pada pelaranggaran prosedural, tetapi telah berubah menjadi kejahatan publik yang berdampak langsung pada keselamatan manusia.

Ketika ratusan anak muntah, pusing, kejang, dan harus dirawat akibat makanan yang disediakan negara, maka sanksi administratif seketika menjadi tidak relevan. Dalam negara hukum, keracunan massal bukan insiden teknis. Ia adalah peristiwa pidana.

Setiap kasus keracunan massal MBG memuat rantai kesalahan yang hampir mustahil terjadi tanpa kelalaian berat atau pembiaran sistematis. Bahan baku tidak layak, dapur yang tak higienis, penyimpanan yang rusak, hingga pengawasan yang fiktif.

Jika satu titik saja diabaikan, risiko meningkat. Jika semuanya diabaikan, bencana menjadi keniscayaan. Pada titik itu, pertanyaan utamanya bukan lagi "siapa lalai?", melainkan "siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum?".

Memperlakukan keracunan massal MBG sebagai kecelakaan adalah bentuk normalisasi bahaya. Negara seolah-olah mengatakan bahwa tubuh anak-anak adalah laboratorium uji coba kebijakan.

Padahal, hukum pidana mengenal konsep kelalaian yang menimbulkan akibat serius, bahkan kematian. Ketika layanan publik vital menghasilkan korban massal, maka unsur pidana tidak perlu dicari-cari. Ia sudah terpampang pada akibat yang ditimbulkan.

Lebih dari sekadar penderitaan fisik, keracunan massal merusak mental anak dan kepercayaan masyarakat. Orang tua menitipkan kesehatan anaknya pada negara, dan negara menjawabnya dengan makanan beracun.

Kepercayaan yang runtuh ini tidak bisa dipulihkan dengan konferensi pers atau permintaan maaf. Ia menuntut keadilan yang konkret, dan keadilan itu hanya hadir ketika hukum ditegakkan secara tegas hingga ke meja hijau.

Pemidanaan dalam konteks keracunan massal juga penting untuk memutus rantai impunitas. Tanpa proses pidana, pola yang sama akan terulang. Kejadian, klarifikasi, janji perbaikan, lalu kejadian berikutnya.

Anak-anak kembali menjadi korban, sementara aktor di balik kegagalan sistem tetap aman. Hukum pidana bukan alat balas dendam, melainkan mekanisme pencegahan agar tragedi tidak menjadi rutinitas.

Jika negara benar-benar menganggap gizi anak sebagai investasi masa depan, maka keracunan massal harus ditangani sebagai alarm darurat tertinggi.

Tidak ada alasan menunda pemidanaan terhadap SPPG bermasalah ketika akibatnya sudah nyata, massal, dan merusak.

Kegagalan memberikan hukuman pidana bukan hanya pengingkaran terhadap hukum, tetapi pengingkaran terhadap hak paling dasar warga negara: hak untuk hidup sehat dan aman.[***]

Oleh: Hamdi Putra, Forum Sipil Bersuara (FORSIBER).


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK