Target Rampung Juni 2026: Revisi UU P2SK dan Transformasi Regulasi Keuangan Negari
FAKTANASIONAL.NET - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bersama pemerintah terus mengebut penyelesaian Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi strategis ini ditargetkan segera rampung dan diha…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bersama pemerintah terus mengebut penyelesaian Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Regulasi strategis ini ditargetkan segera rampung dan diharapkan sudah dapat direalisasikan implementasinya pada awal bulan depan.
Dikutip dari RMOL, Pengembangan Ekonomi Daerah di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026), Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, memaparkan bahwa proses harmonisasi tingkat pemerintah saat ini telah berjalan dengan sangat progresif dan komprehensif.
"Mudah-mudahan di awal bulan Juni sudah bisa kita selesaikan. Semalam harmonisasi sudah mulai di tingkat pemerintah. Beberapa aturan krusial sudah berhasil kita sinkronkan dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah," tegas Misbakhun.
Mengingat adanya libur panjang Hari Raya Idul Adha, DPR RI berkomitmen penuh untuk memadatkan jadwal pembahasan di awal Juni agar target penyelesaian tidak meleset dari linimasa.
Lebih jauh, Misbakhun memproyeksikan bahwa setelah palu pengesahan Revisi UU P2SK diketok, parlemen akan langsung bergerak mengkaji revisi Undang-Undang Keuangan Negara yang saat ini masih bersandar pada UU Nomor 17 Tahun 2003.
Perombakan regulasi ini dinilai sangat mendesak menyusul adanya perubahan fundamental dalam mekanisme tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak terbentuknya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Kehadiran BPI Danantara secara otomatis mengubah lanskap kepemilikan saham negara. Menteri Keuangan kini tidak lagi memegang mandat langsung sebagai pemegang saham utama BUMN. Jika UU Keuangan Negara tidak segera disesuaikan, akan terjadi benturan hukum yang menghambat laju birokrasi dan investasi negara.
Guna menghindari tumpang tindih aturan, Misbakhun menjelaskan bahwa DPR dan pemerintah sepakat untuk menyinkronkan berbagai undang-undang terkait melalui skema omnibus law.
Regulasi yang akan dilebur mencakup UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara yang Dipisahkan, serta UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama terkait status dividen BUMN yang menjadi bagian dari siklus APBN.
Penyelesaian payung hukum baru ini berpacu dengan waktu karena struktur perundang-undangan tersebut akan dijadikan landasan operasional bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.