Tarif Donald Trump Dibatalkan MA AS: Bagaimana Nasib Perjanjian Dagang Indonesia?
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dunia perdagangan internasional dikejutkan oleh keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump. MA AS menilai penggunaan Undang-Undang IEEPA 1977 oleh Tr…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dunia perdagangan internasional dikejutkan oleh keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump.
MA AS menilai penggunaan Undang-Undang IEEPA 1977 oleh Trump untuk memungut tarif besar-besaran adalah tindakan inkonstitusional.
Menanggapi hal ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Indonesia tetap tenang dan terus memproses perjanjian bilateral yang telah disepakati sebelumnya, dilansir pada 22 Februari 2026.
Pemerintah Indonesia saat ini memiliki waktu transisi selama 60 hari untuk melakukan konsultasi internal, termasuk dengan DPR RI.
Airlangga menjelaskan bahwa koordinasi dengan pihak USDR (United States Trade Representative) menunjukkan bahwa akan ada keputusan kabinet khusus bagi negara-negara yang sudah menandatangani perjanjian sebelum putusan MA keluar.
Langkah ini penting untuk memastikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di tanah air.
Fokus utama pemerintah adalah mempertahankan tarif 0% untuk komoditas strategis seperti CPO, tekstil, alas kaki (footwear), dan komponen elektronik.
Meskipun kebijakan tarif umum Trump dibatalkan, beberapa sektor seperti agrikultur memiliki payung hukum executive order yang berbeda sehingga relatif lebih aman.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan tim ekonomi untuk mempelajari segala risiko dan menyiapkan skenario cadangan agar ekspor Indonesia tidak terganggu oleh dinamika politik di Washington.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.