Fakta Nasional

Tarif PPh Kripto Naik Mulai 1 Agustus 2025: Apa Dampaknya bagi Trader?

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Per 1 Agustus 2025, pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto resmi naik sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Sebelumnya, tarif PPh final hanya 0,1–0,2%, kini menjadi 0,21% untuk pe…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 01 August 2025 📖 1 menit
Tarif PPh Kripto Naik Mulai 1 Agustus 2025: Apa Dampaknya bagi Trader?
Kripto/(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Per 1 Agustus 2025, pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto resmi naik sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Sebelumnya, tarif PPh final hanya 0,1–0,2%, kini menjadi 0,21% untuk perdagangan domestik dan 1% untuk platform asing. Kebijakan ini menggantikan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kripto yang dihapus setelah kripto diakui sebagai Aset Keuangan Digital.

Kenaikan tarif PPh dimaksudkan untuk mengompensasi hilangnya PPN. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pergeseran pengawasan dari Bappebti ke OJK sejak 10 Januari 2025 mendukung status baru ini. Trader dan investor perlu menyesuaikan strategi trading agar tarif pajak baru tidak memakan terlalu banyak margin keuntungan.

Dengan dihapusnya PPN, aset kripto kini diperlakukan setara surat berharga, memungkinkan transaksi lebih simpel. Namun, PMK 50/2025 juga mengatur exchanger asing. Platform luar negeri yang ditunjuk sebagai PPMSE harus memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas penjualan kripto. Jika tidak ditunjuk, penjual wajib melapor mandiri ke otoritas fiskal.

Aturan PPh untuk jasa platform kripto domestik tidak berubah, tetap mengacu skema sebelumnya. Namun, PPN mining kripto naik dari 1,1% menjadi 2,2% dan dikenakan PPh Pasal 17. Dengan aturan ini, pemerintah berharap memacu penggunaan exchanger lokal sekaligus menjaga penerimaan negara stabil.

Bagi pelaku pasar, penting memantau perubahan teknis pelaporan pajak dan memilih platform yang sudah menunjuk PPMSE agar kepatuhan pajak lebih mudah. Adaptasi cepat akan meminimalkan risiko sanksi administratif di kemudian hari.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK