Fakta Nasional

Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Buruk, Pengamat Desak BGN Lakukan Evaluasi Total

FAKTANASIONAL.NET - Momentum pergantian pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai menjadi waktu yang krusial untuk membenahi program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, menyatakan secara blak-…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 03 June 2026 📖 1 menit
Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Buruk, Pengamat Desak BGN Lakukan Evaluasi Total
BGN kini melarang keras adanya afiliasi pegawai dengan dapur mitra demi mencegah konflik kepentingan./net
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Momentum pergantian pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai menjadi waktu yang krusial untuk membenahi program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, menyatakan secara blak-blakan bahwa mekanisme pelaksanaan megaproyek yang sudah berjalan sejak tahun lalu ini menyisakan rapor merah di berbagai lini operasional, terutama pada aspek komunikasi dan tata kelola internal, 3/6.

Berdasarkan data yang dihimpun Trubus hingga awal tahun, tercatat ada 33.626 siswa di berbagai wilayah yang mengalami insiden keracunan pasca-mengonsumsi makanan dari program tersebut.

Angka fatalitas kesehatan ini menjadi bukti autentik lemahnya standarisasi pengawasan kualitas pangan di lapangan.

Tidak hanya diterpa isu higienitas, program andalan pemerintah ini juga menghadapi gelombang penolakan dari sebagian masyarakat di sejumlah daerah penerima manfaat.

Trubus berharap di bawah komando Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, instansi ini segera menyusun parameter evaluasi yang rigid dan fokus mengutamakan kluster anak sekolah.

Menurutnya, pemerintah hingga kini belum mempublikasikan hasil kajian dampak konkret jangka panjang program MBG terhadap indikator kesehatan fisik maupun kecerdasan intelektual siswa di sekolah.

Mengingat program strategis nasional ini menyedot alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sangat fantastis, Trubus mendorong agar payung hukum kebijakan ini segera ditingkatkan menjadi undang-undang (UU).

Regulasi setingkat UU dinilai krusial guna menjamin keberlanjutan program secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan politik taktis, sekaligus mencegah potensi penyimpangan anggaran di kemudian hari.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK