Fakta Nasional

Tawaran Perlindungan dan Pendampingan Hukum atas Kematian Almarhum Sutrimo, LPSK Jika Diajukan Kelurga Secara Resmi

FAKTANASIONAL.NET - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi keluarga almarhum Sutrimo guna menawarkan hak perlindungan dan pendampingan hukum terkait kasus kematian Sutrimo yang sedang ditangani Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 10 August 2026 📖 1 menit
Tawaran Perlindungan dan Pendampingan Hukum atas Kematian Almarhum Sutrimo, LPSK Jika Diajukan Kelurga Secara Resmi
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi keluarga almarhum Sutrimo guna menawarkan hak perlindungan dan pendampingan hukum terkait kasus kematian Sutrimo yang sedang ditangani Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

“Nanti tergantung keluarganya akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK atau tidak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Jakarta pada Senin (10/8/2026).

LPSK juga sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus tersebut.

Apabila pihak keluarga mengajukan permohonan resmi, maka LPSK akan segera melakukan mengkaji secara rinci terhadap berkas dan dokumen permohonan yang diterima.

Namun, lembaga ini belum bisa memberikan penilaian lebih jauh sebelum diajukan berkas permohonan resmi yang dapat ditelaah lembaga tersebut.

Walaupun demikian demikian, LPSK membuka peluang pemberian perlindungan darurat jika ditemukan kondisi mendesak saat tim bertemu dengan keluarga korban di lapangan.

"Saksi, korban, ahli, atau pelapor dapat diberikan perlindungan darurat karena ada situasi yang mengancam jiwa, kondisi medis atau psikologis yang membutuhkan penanganan segera, serta kebutuhan pendampingan penanganan perkara pidana," ujarnya.

Jika tim lapangan menemukan salah satu dari kriteria tersebut, maka opsi perlindungan darurat dapat langsung diterapkan bagi keluarga almarhum Sutrimo.

Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan dari lima orang saksi untuk mengusut penyebab kematian seorang pria bernama Sutrimo yang dinilai tidak wajar di depan klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta pada Jumat (31/7/2026). (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK